Kenaikan Insentif Guru Honorer dan Tantangan di Sektor Administrasi Sekolah
Peningkatan insentif guru honorer sebesar Rp100 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026 akan berdampak signifikan terhadap anggaran pendidikan nasional. Anggaran tambahan yang diperlukan mencapai Rp3,12 triliun per tahun, yang harus disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membiayai jutaan guru honorer di seluruh Indonesia.
Menurut data yang tersedia, jumlah guru honorer mencapai sekitar 2,6 juta orang atau 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia. Meskipun kenaikan insentif secara individu terbilang kecil, dampaknya terhadap keuangan negara tidak bisa dianggap remeh. Dengan peningkatan ini, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu per bulan.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Ia menilai, meski belum ideal, tambahan insentif tersebut setidaknya dapat membantu guru honorer memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki skema kesejahteraan tenaga pendidik secara menyeluruh.
Saleh mengingatkan bahwa kebijakan dengan anggaran triliunan rupiah tersebut belum menyentuh kelompok lain yang juga memegang peran vital dalam dunia pendidikan, yakni tenaga administratif sekolah. Menurutnya, hampir seluruh satuan pendidikan bergantung pada kerja mereka. Tenaga administratif bertanggung jawab atas berbagai urusan operasional sekolah, mulai dari penyiapan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, hingga pengelolaan sarana olahraga. Selain itu, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagian besar berada di tangan mereka.
“Mulai dari inventarisasi, pengadaan, perawatan, sampai laporan pertanggungjawaban. Kalau ada kesalahan, mereka yang pertama kali diperiksa,” ujarnya. Saleh juga menyoroti peran tenaga administratif dalam mengelola pembayaran SPP siswa yang sangat menentukan kelangsungan operasional sekolah. Menurutnya, jika pembayaran tersebut tidak berjalan lancar, seluruh aktivitas pendidikan bisa ikut terganggu.
Berbeda dengan guru yang masih memiliki peluang mendapatkan tunjangan sertifikasi dan honor tambahan, Saleh menilai tenaga administratif nyaris tidak pernah tersentuh skema peningkatan kesejahteraan. Kondisi ini membuat ketimpangan semakin terasa di lingkungan sekolah. “Dalam setiap pembahasan kesejahteraan guru, tenaga administratif seolah ditinggalkan. Padahal mereka juga memiliki tanggungan keluarga dan beban hidup yang tidak ringan,” kata Saleh.
Untuk itu, ia mendorong Kemendikdasmen agar tidak hanya fokus pada alokasi anggaran triliunan rupiah bagi guru honorer, tetapi juga mulai memikirkan skema tambahan honor atau insentif bagi tenaga administratif pendidikan, termasuk dengan membuka ruang pemanfaatan dana BOS secara lebih fleksibel. “Mereka adalah pejuang pendidikan yang sering luput dari perhatian. Keberpihakan harus dibuktikan dengan kebijakan nyata, bukan sekadar narasi,” kata Saleh.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa tunjangan guru honorer dinaikkan dari 300.000 rupiah menjadi 400.000 rupiah pada tahun 2026. Kenaikan tunjangan itu telah melalui kesepakatan dengan Komisi X DPR RI. “Tahun depan, sudah ada kesepakatan juga tambahan dari perjuangan Komisi X, terima kasih Bu Hetifah (Ketua Komisi X), tunjangan guru honorer atau insentif itu kami naikkan Rp 100.000,” ujar Mu’ti di kantornya, Jakarta Pusat.
