Perubahan Sistem Peradilan di Indonesia
Pada tanggal 2 Januari 2026, beberapa aturan hukum baru mulai berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan ini dianggap menjadi langkah besar dalam mengubah sistem peradilan di Indonesia.
Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, terjadi dekonstruksi terhadap cara pandang kejahatan dan cara memperlakukan manusia dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa penyidik Polri berada di garis depan dalam sistem ini, sebagai penjaga gerbang (gatekeeper). Jika gerbang ini kokoh dan lurus, maka keadilan memiliki peluang untuk tegak.
Menurut Umar, aturan baru ini juga bisa menjadi pusat pembelajaran bagi mahasiswa. Bagi penyidik, hal ini menjadi ujian penerapan profesionalisme dalam bekerja. Ia menjelaskan bahwa model peradilan telah mengalami perubahan sejak masa lalu. Dulu, penyidikan dianggap wilayah abu-abu yang penuh dengan diskresi tanpa batas. Kini, setiap langkah penyidik harus memiliki landasan legal reasoning (penalaran hukum) yang kuat. Penyidik tidak lagi boleh hanya mengandalkan intuisi lapangan atau pengalaman senior.
KUHAP baru menuntut bukti yang bukan hanya relevan, tetapi juga diperoleh dengan cara yang sah (lawfully obtained evidence). Di sinilah letak titik krusialnya, kesalahan prosedur bukan lagi sekadar teguran administratif, melainkan racun yang mematikan seluruh perkara. Umar juga menanggapi polemik bahwa KUHP dan KUHAP baru terlalu berpihak kepada tersangka. Menurutnya, perlindungan terhadap tersangka adalah tindakan pencegahan agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.
Namun, bukan berarti korban akan dipinggirkan. Karena, perlindungan korban bisa dilakukan tanpa melanggar hak tersangka. Jika penyidik gagal mendokumentasikan kerugian korban secara detail atau gagal mengonstruksi pasal yang tepat sesuai KUHP baru, maka saat itulah korban benar-benar terabaikan.
Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa ada rekayasa kasus dalam proses penyidikan bisa menjadi langkah bunuh diri bagi penyidik setelah berlakunya KUHAP dan KUHP baru. Salah menuliskan dasar hukum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprin Sidik) bisa berujung pada gugatan praperadilan yang mempermalukan institusi. Selain itu, harus ada benang merah yang tidak terputus antara Laporan Polisi (LP), pemeriksaan saksi, penyitaan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
Jika ada satu mata rantai yang hilang atau tidak logis secara hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki kewenangan dan ketegasan lebih untuk mengembalikan berkas tersebut. Penyidik kini dituntut untuk menjadi penulis hukum yang disiplin. Setiap kata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah batu bata yang menyusun gedung keadilan. Jika batu batanya rapuh, gedungnya akan runtuh saat diuji di persidangan.
Atas dasar itu, penyidik sekarang tidak bisa terjebak kenyamanan pada kebiasaan lama. Sepertinya halnya logika tersangka ditekan sedikit untuk mengaku atau jaksa menerima saja berkas seadanya. Logika “biasanya” ini harus dikubur dalam-dalam. KUHAP baru membawa mekanisme pengawasan yang lebih berlapis. Dengan adanya asas lex favor reo (penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa) dalam masa transisi, penyidik tidak bisa lagi sembarangan menerapkan pasal.
Penyidik harus bertransformasi dari seorang case handler (pelaksana kasus) menjadi seorang legal thinker (pemikir hukum). Mereka harus mampu menjelaskan pemilihan pasal yang diterapkan, termasuk alasan melakukan penahanan, dan argumen hukum di baliknya. Tanpa penjelasan konkret, perkara tersebut bisa gugur di tengah jalan.
