Peningkatan Signifikan dalam Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 3 Januari 2026, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun di sistem tersebut mencapai 11,27 juta WP dari target sekitar 14 juta WP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan oleh WP.
Peningkatan ini menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan WP, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, hanya tercatat 39 SPT Tahunan yang dilaporkan. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran WP untuk melaporkan SPT lebih awal.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujar Rosmauli dalam keterangannya.
Jenis Pelaporan SPT Tahunan
Dalam periode 1–3 Januari 2026, tercatat pelaporan SPT Tahunan dari berbagai jenis WP. Berikut rinciannya:
- Orang pribadi karyawan: 6.085 SPT
- Orang pribadi nonkaryawan: 1.498 SPT
- Badan dolar AS: 3 SPT
- Badan rupiah: 574 SPT
Total pelaporan mencapai 8.160 SPT. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu hanya 39 SPT.
Perkembangan Penggunaan Akun Coretax
Selain peningkatan pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 wajib pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- WP orang pribadi: 10.367.456
- WP badan: 817.228
- Instansi pemerintah: 88.409
- Pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE): 21 WP
Pada hari yang sama, tercatat 69.146 WP mengakses sistem Coretax. Rinciannya adalah:
- WP orang pribadi: 65.184
- WP badan: 3.794
- Instansi pemerintah: 168
Data ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh WP.
Upaya DJP dalam Meningkatkan Kepatuhan WP
Rosmauli menyatakan bahwa DJP melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan kepada WP.
DJP juga terus memastikan kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax. DJP mengimbau WP yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu, sehingga target sekitar 14 juta pelaporan SPT pada tahun perdana penerapan Coretax dapat tercapai.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi wajib pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” kata Rosmauli.
