Hukum & Kriminal

Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Curanmor


 

 

PAMEKASAN, AWAS.COM – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Tiga pelaku 3 (tiga) pelaku curanmor inisial EE (33) warga Ds. Cenlecen Kec. Pakong, FR (47) warga Ds. Bakeong Kec. Guluk-Guluk dan MH (63) warga Ds. Bajang, Kec. Pakong diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Honda Beat warna Hitam No.Pol : M 6208 BW.

 

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor berawal dari Pelaku MH menyuruh Pelaku EE dan FR untuk mencuri kendaraan milik korban Mohammad Faisol Ds. Somalang, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.

 

“ Aksi pencurian dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR, pada tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 wib, di ladang depan kandang ternak sapi alamat Jl. Ds. Somalang Kec. Pakong Kab. Pamekasan, setelah berhasil melakukan aksinya kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan“, terang Kapolres Pamekasan.

 

Pelaku EE berhasil ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada tanggal 16 Januari 2022, dari hasil penangkapan EE kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FR pada tanggal 3 Februari 2022 dan pelaku MH.

 

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman Hukuman pidana Hukuman Maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara.

 

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman.(Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *