Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Mengubah Vonis Nikita Mirzani
Pengadilan Tinggi Jakarta resmi mengumumkan putusan banding terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis ternama, Nikita Mirzani. Sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025) menunjukkan bahwa pengadilan menerima permohonan banding dari pihak Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Sri Andini menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 akan diubah. Putusan ini mencakup perubahan dalam kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan.
Terbukti Lakukan Pengancaman Melalui Media Elektronik
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pengancaman melalui media elektronik. Dalam amar putusan, disebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani meliputi pencemaran nama baik atau ancaman akan membuka rahasia, serta memaksa seseorang untuk memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Nikita.
Terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Nikita Mirzani turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini merujuk pada dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua yang diajukan oleh JPU. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Nikita tidak hanya terbatas pada pemerasan, tetapi juga melibatkan aktivitas ilegal lainnya.
Hukuman Diperberat Menjadi Enam Tahun Penjara
Atas putusan banding ini, hukuman yang diberikan kepada Nikita Mirzani diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani oleh Nikita akan dikurangkan dari total masa pidana yang diberlakukan.
Perkembangan Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan TPPU. Dalam berkas tuntutan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, disebut mendistribusikan informasi elektronik berisi ancaman terhadap Reza Gladys agar memberikan uang Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita di Polda Metro Jaya. Ia menuduh Nikita melakukan ancaman melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar menghentikan penyebaran unggahan negatif. Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, proses hukum tetap berlanjut.
Dakwaan yang Diajukan
Dalam persidangan tingkat pertama, jaksa mendakwa Nikita Mirzani dengan beberapa pasal. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki berbagai aspek hukum yang kompleks.
