Pencairan PMN Tahun 2025 untuk Empat BUMN Ditetapkan
Komisi XI DPR RI telah menyetujui pencairan penyertaan modal negara (PMN) tunai pada APBN 2025 bagi empat BUMN dengan total sebesar Rp 11,5 triliun. Pencairan ini mencakup berbagai kebutuhan strategis yang diperlukan oleh masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.
Salah satu penerima PMN adalah PT KAI, yang akan menerima dana sebesar Rp 1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi rel kereta api di wilayah Jabodetabek. Selain itu, PMN juga disetujui untuk PT Industri Kereta Api (INKA) sebesar Rp 473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebesar Rp 2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp 6,684 triliun.
Dalam Rapat Kerja bersama Menkeu dan Kepala BP BUMN di Jakarta, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa semua anggota komisi telah sepakat atas pencairan PMN tersebut. “Karena sudah sepakat semua, maka kesimpulan rapat ini saya nyatakan disetujui,” ujarnya.
Tujuan Pencairan PMN untuk Masing-Masing BUMN
Pencairan PMN kepada INKA, Pelni, serta SMF memiliki tujuan khusus. Untuk INKA, dana digunakan untuk memperkuat kapasitas industri perkeretaapian nasional. Sementara itu, PMN untuk Pelni ditujukan pada modernisasi armada kapal penumpang. Sedangkan untuk SMF, dana diberikan guna mendukung program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menyetujui pencairan PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar Rp 2,957 triliun. Dukungan ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, terutama dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fokus pada Penugasan Pemerintah
Komisi XI DPR menegaskan bahwa seluruh PMN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. PT KAI didorong untuk meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi INKA serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan public service obligation (PSO).
Untuk INKA, penugasan adalah memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Sementara itu, Pelni diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Di bidang perumahan, SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Harmonisasi Regulasi dan Dukungan Pemerintah
Komisi XI DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dari APBN dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Hal ini dilakukan agar proses penyaluran PMN dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR RI atas persetujuan pencairan PMN tersebut dan berharap dampaknya dapat optimal bagi masyarakat. “Yang jelas, semua pesan dari Ketua dan Anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan kami jalankan dengan serius,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria juga mengapresiasi dukungan pemerintah kepada BUMN, tidak hanya melalui PMN tetapi juga melalui berbagai bentuk dukungan lain seperti optimalisasi pendanaan dan penugasan kepada BUMN.
