Daerah  

Pemkot Batu Sosialisasi Kebijakan Insentif-Disinsentif Tata Ruang


Sosialisasi Kebijakan Insentif dan Disinsentif dalam Pengelolaan Ruang Kota

Pemerintah Kota Batu terus berupaya untuk menata arah investasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi kebijakan insentif dan disinsentif penataan ruang, yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada hari Kamis, 11 Desember 2025, di Hotel Aston Inn Kota Batu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang mekanisme pemberian insentif serta penerapan disinsentif dalam pengelolaan ruang kota.

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan bahwa kedua instrumen tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. “Melalui aturan ini, kami ingin memberikan arah investasi yang lebih terukur sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Jenis Insentif dan Disinsentif yang Diberlakukan

Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak, subsidi, atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tujuan mendorong perkembangan kawasan tertentu. Sementara itu, disinsentif diberlakukan pada zona yang membutuhkan pembatasan, baik melalui sanksi, denda, maupun ketentuan non-fiskal lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Anggaran pelaksanaan program ini berasal dari APBD serta sumber pendanaan sah lainnya. Proses pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat pemerintah provinsi, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Peraturan Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 7 Tahun 2022, yang merevisi aturan sebelumnya. Selanjutnya, aturan tersebut dijabarkan lebih teknis melalui Perwali Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 7 Tahun 2024 serta rancangan perwali mengenai insentif dan disinsentif yang sedang disosialisasikan.

Alfi menjelaskan bahwa insentif diberikan pada kawasan yang memiliki daya dukung memadai sehingga bisa didorong untuk berkembang. Sebaliknya, zona yang dinilai perlu dikendalikan akan dikenai disinsentif. “Upaya ini juga memberikan kepastian bagi para investor, termasuk terkait pengaturan lebar jalan, kawasan permukiman, sempadan, garis bangunan, hingga batas ketinggian,” tambahnya.

Tujuan dan Harapan Sosialisasi

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap rencana tata ruang, memperkuat arah investasi sesuai zonasi, serta menjaga kualitas lingkungan. “Semua langkah ini sejalan dengan arahan Bapak Wali Kota untuk menciptakan iklim investasi yang semakin SAE ke depan,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Batu berupaya memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *