Daerah  

Berapa Kali Maksimal Pinjaman KUR BRI? Pedagang 2 Kali, Petani 4 Kali, Ini Aturan Baru 2025


Aturan Baru KUR: Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman?

Pertanyaan seperti, “Saya sudah lunas KUR, boleh pinjam lagi nggak? Maksimal berapa kali?” sedang menjadi topik yang ramai dibicarakan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 telah menetapkan aturan baru mengenai akumulasi plafon dan frekuensi peminjaman KUR. Tujuannya adalah agar program ini dapat dinikmati secara bergilir dan mendorong UMKM untuk “naik kelas”. Aturan ini dibagi berdasarkan sektor usaha.

Sektor Non-Produksi (Perdagangan/Jasa)

Bagi pemilik usaha di sektor non-produksi seperti warung kelontong, toko baju, bengkel, atau rumah makan, terdapat batasan dalam pengajuan KUR Mikro.

  • Maksimal Frekuensi: Hanya boleh menerima KUR Mikro sebanyak 2 kali.
  • Maksimal Akumulasi Plafon: Total pinjaman maksimal adalah Rp 200 juta.

Contoh kasus:
Jika seseorang meminjam Rp 50 juta, kemudian melunasinya, lalu mengajukan kembali pinjaman sebesar Rp 50 juta dan juga melunasinya, maka ia tidak bisa mengajukan KUR Mikro lagi. Ia harus beralih ke KUR Kecil atau Kupedes (Komersial).

Sektor Produksi (Pertanian, Peternakan, Nelayan)

Pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha di sektor produksi seperti petani padi, nelayan, atau peternak sapi.

  • Maksimal Frekuensi: Diperbolehkan menerima KUR Mikro sebanyak 4 kali.
  • Maksimal Akumulasi Plafon: Total pinjaman maksimal mencapai Rp 400 juta.

Alasan dari aturan ini adalah karena sektor produksi dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi dan memainkan peran penting dalam mendukung pangan nasional. Oleh karena itu, mereka diberikan kelonggaran yang lebih besar.

Bunga KUR: Naik Bertahap

Selain batasan frekuensi dan plafon, pemerintah juga menetapkan kenaikan suku bunga untuk setiap pengajuan pinjaman berikutnya.

  • Pinjaman kedua: Bunga meningkat menjadi 7%.
  • Pinjaman ketiga: Bunga meningkat menjadi 8%.
  • Pinjaman keempat: Bunga meningkat menjadi 9%.

Kenaikan bunga ini berlaku untuk semua sektor, baik non-produksi maupun produksi. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengusaha agar tidak terlalu bergantung pada pinjaman berulang dan lebih fokus pada pengembangan usaha.

Tips untuk Pengajuan KUR

Jika Anda ingin mengajukan KUR, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Pastikan Anda memahami batasan frekuensi dan plafon sesuai sektor usaha.
  • Evaluasi kemampuan finansial Anda sebelum mengajukan pinjaman.
  • Cek cicilan dan bunga yang berlaku untuk setiap pengajuan berikutnya.
  • Pertimbangkan naik kelas ke KUR Kecil atau Kupedes jika sudah melewati batas KUR Mikro.

Dengan aturan yang jelas dan transparan, diharapkan KUR dapat digunakan secara optimal oleh pelaku UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *