Penataan Pedagang di Kawasan Foto Studio Bali Indah Dikaji Ulang
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan survei terkait rencana penataan kawasan yang melibatkan para pedagang dan area parkir. Kali ini, tim gabungan melakukan pengamatan langsung di kawasan Foto Studio Bali Indah, Jalan Ahmad Yani. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan para pelaku usaha sekaligus tetap menjaga kenyamanan masyarakat.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan rencana penataan. Ia menekankan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa setiap aspek teknis dipertimbangkan dengan matang.
“Kami sedang melakukan evaluasi terkait rencana penataan agar tidak merugikan pedagang dan tetap mengutamakan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Dalam survei tersebut, beberapa faktor penting seperti kapasitas area, kelancaran arus lalu lintas kendaraan, serta dampak terhadap aktivitas para pedagang menjadi fokus utama. Berlianto menyebutkan bahwa perhitungan dalam dokumen sering kali berbeda dengan kondisi nyata di lapangan.
“Perhitungan di atas kertas sering berbeda dengan kondisi sebenarnya, sehingga pengecekan langsung sangat penting sebelum keputusan diambil,” katanya.
Wacana Relokasi Pedagang Tidak Baru Lagi
Sebelumnya, wacana tentang relokasi para pedagang sudah pernah dibahas. Salah satu opsi yang sempat dipertimbangkan adalah pemindahan pedagang ke Pasar Kahayan. Namun, menurut Berlianto, pasar tersebut dinilai kurang strategis untuk menjadi tempat pengganti.
“Pasar Kahayan dinilai kurang strategis, sehingga kawasan Jalan Ahmad Yani tetap menjadi salah satu alternatif apabila memungkinkan untuk ditata ulang,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap membuka ruang untuk diskusi dengan para pedagang. Tujuannya adalah mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan konflik.
Pemenuhan Aturan Tetap Diutamakan
Berlianto juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menegakkan aturan jika ada penolakan dari para pedagang terhadap kebijakan penataan. Namun, ia menekankan bahwa upaya solusi terbaik akan selalu diberikan.
“Solusi terbaik akan diupayakan, namun ketentuan daerah tetap harus dijalankan demi ketertiban bersama,” tutupnya.
Faktor yang Harus Dipertimbangkan
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam rencana penataan antara lain:
Kapasitas area parkir dan ruang dagang
Kelancaran arus lalu lintas kendaraan
Pengaruh terhadap aktivitas para pedagang
Kesiapan infrastruktur pendukung
* Keberlanjutan kenyamanan masyarakat
Dengan adanya survei ini, diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik para pedagang maupun masyarakat luas. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencapai hasil yang optimal.
