Perjuangan Warga Jalan Ampera untuk Mendapatkan Kepastian Hukum
Warga yang tinggal di Jalan Ampera, Kota Cirebon, telah menjalani perjuangan panjang selama lebih dari 13 tahun dalam upaya mendapatkan kepastian hukum atas sertifikat rumah mereka. Berbagai langkah administratif yang dilakukan tidak memberikan hasil yang diharapkan, sehingga belasan warga akhirnya memilih mengunjungi Lembur Pakuan, kediaman pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di Kabupaten Subang.
Tujuan utama dari kunjungan tersebut bukan sekadar untuk menyampaikan protes, melainkan meminta penyelesaian terhadap sengketa yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Namun, harapan untuk bertemu langsung dengan Gubernur tidak terwujud karena Dedi Mulyadi sedang tidak berada di tempat.
“Kami kecewa tidak bisa bertemu dengan KDM. Di posko pengaduan kami diwawancara, lalu diarahkan untuk ke Gedung Sate. Jadi kami langsung berangkat ke Bandung,” ujar Arisandi Irawan, perwakilan warga.
Perjalanan warga ke Bandung tidak berjalan mulus. Ketibaan mereka di kota tersebut justru dihadapkan pada arahan yang berubah-ubah. Mulai dari diminta menemui Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, dialihkan ke Kepala BPKAD, kemudian kembali diarahkan ke Kepala UPTD di bawah BPKAD Jabar.
“Yang kami temui adalah Kepala UPTD, tapi tentu mereka tidak bisa mengambil keputusan. Mereka sendiri bilang harus lapor dulu ke atasannya,” tambah Arisandi.
Blokir Sertifikat Selama 13 Tahun
Permasalahan ini bermula ketika sertifikat rumah warga Jalan Ampera diblokir oleh BPN Kota Cirebon atas permintaan Pemprov Jabar pada tahun 2012. Blokir tersebut kemudian dicatat resmi ke dalam buku tanah pada 13 Desember 2023, membuat warga kehilangan seluruh manfaat dari sertifikat rumahnya.
Selama 13 tahun, masyarakat tidak bisa menjual, mengagunkan, bahkan memproses pewarisan properti. Beberapa kasus bahkan berujung pada cerita tragis. Misalnya, ada pasangan lansia yang ingin menjual rumah karena kondisi kesehatan istrinya. Sudah ada pembeli, tetapi gagal karena sertifikat diblokir. Istrinya meninggal, keluarganya akhirnya pindah dan rumahnya kini atapnya ambruk.
Keinginan Warga Hanya Kepastian
Menurut warga, selama ini Pemprov Jabar mengklaim Jalan Ampera sebagai aset, tetapi belum pernah menunjukkan bukti sah kepemilikan. Arisandi menilai bahwa langkah hukum adalah satu-satunya jalan keluar.
“Kalau Pemprov Jabar yakin ini aset milik mereka, gugat kami saja. Buktikan di pengadilan. Jangan hanya klaim tanpa bukti. Itu dzalim,” tegasnya.
Sengketa ini bermula dari sejarah panjang sejak 1950-an, ketika banyak buruh pelabuhan bermukim di kawasan itu. Pemprov Jabar kala itu menganggap warga sebagai penyewa. Ketika warga mengajukan pensertifikatan, dilakukan survei dan ditemukan bahwa area tersebut tidak terdaftar sebagai milik Pemprov Jabar. Sertifikat akhirnya terbit pada 1993.
Namun pada 1999, Pemprov mencatat Jalan Ampera sebagai aset. Tahun 2012, Sekda Jabar kembali mengirim surat permohonan blokir ke BPN Kota Cirebon, yang menjadi awal ketidakpastian panjang bagi warga.
Lebih ironis lagi, menurut warga, pemerintah justru sudah menerima pemasukan negara dari proses permohonan sertifikat yang mereka ajukan puluhan tahun lalu.
“Pemprov sudah menerima pemasukan dari masyarakat ketika sertifikat diterbitkan. Tapi sekarang justru menghalangi manfaat sertifikat itu. Ini sangat merugikan dan tidak adil,” ujar Arisandi.
Harapan Terakhir pada Gubernur
Warga kini menaruh harapan besar kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Mereka berharap KDM tidak hanya menerima laporan birokrasi, tetapi turun langsung memberikan arah penyelesaian.
“Pak Dedi dikenal dekat dengan rakyat. Kami hanya ingin didengar. Kami ingin kepastian hukum setelah 13 tahun menunggu,” kata Arisandi.
Bagi warga Jalan Ampera, kunjungan ke Subang dan Bandung hari itu bukanlah aksi protes semata, melainkan seruan terakhir untuk mendapatkan kejelasan atas hak mereka sebagai warga negara.






