Daerah  

Penasihat Hukum Roy Suryo: Cukup Tunjukkan Ijazah, Semua Persoalan Selesai!


Polemik Ijazah Presiden Joko Widodo Kembali Muncul

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Isu ini telah muncul berulang kali sejak tahun 2022, dan kini kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, seorang pakar telematika.

Dalam situasi ini, dua kuasa hukum Roy Suryo, yakni Ahmad Khozinudin dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menyatakan bahwa isu ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, yaitu melalui keterbukaan Presiden Jokowi dengan menunjukkan ijazah aslinya. Denny mencontohkan langkah yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani, yang langsung memperlihatkan ijazah S3 miliknya ketika menghadapi tudingan pemalsuan dokumen akademik. Respons cepat dari Arsul dinilai berhasil meredam isu sebelum berkembang lebih jauh.

Polemik yang Berulang Sejak Tahun 2022

Isu tentang keaslian ijazah Presiden Jokowi bukanlah hal baru. Sejak tahun 2022, klaim dan bantahan telah sering masuk jalur hukum, mulai dari gugatan perdata, laporan pidana, hingga sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Pihak universitas juga telah memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan dokumen pendidikan Presiden, namun perdebatan di ruang publik tetap berlanjut.

Gelombang terbaru muncul setelah proses hukum terhadap Roy Suryo berjalan. Narasi tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah tokoh hukum nasional yang meminta penyelesaian yang lebih substantif.

Denny Indrayana: “Tunjukkan Ijazah Asli, Selesai”

Denny Indrayana, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo, menyebut bahwa pendekatan hukum pidana bukanlah cara paling efektif untuk menyelesaikan isu berkepanjangan ini. Dalam salah satu program televisi Apa Kabar Indonesia Malam, Denny menyampaikan bahwa jalur non-litigasi jauh lebih konstruktif.

“Kalau pendekatannya sebenarnya lebih ke arah non-litigasi, menyelesaikan dengan menunjukkan ijazah aslinya,” ujarnya. Menurutnya, langkah pembuktian langsung justru dapat mengakhiri perdebatan panjang yang menguras energi publik. Salah satu yang paling penting adalah bagaimana Presiden ke-7 Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. “Sudah sudah ditunjukkan itu tinggal diverifikasi, ada mediator yang menilai, dan persoalan ini bisa tuntas,” katanya.

Contoh Hakim MK Arsul Sani

Denny kemudian menyinggung langkah yang diambil oleh Hakim MK Arsul Sani yang sebelumnya menghadapi tudingan serupa. Arsul langsung mempublikasikan ijazah S3 miliknya dan tidak mengambil langkah hukum pidana terhadap pihak yang menuduh. “Pak Arsul Sani dengan mudah menunjukkan ijazah S3-nya dan tidak membawa masalah ke jalur pidana,” kata Denny.

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan sikap elegan dan meredakan ketegangan. “Pendekatan pidana justru tidak menyelesaikan masalah dan memunculkan pertanyaan baru,” katanya. Denny menilai bahwa polemik tidak akan mereda selama publik merasa tidak mendapatkan jawaban langsung dari sumber utama.

Pemerintah telah beberapa kali menyatakan bahwa dokumen pendidikan Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara hukum, disertai klarifikasi resmi dari universitas terkait. Namun perdebatan di ruang publik tetap berulang seiring munculnya berbagai klaim baru. Hingga saat ini, proses hukum yang berjalan terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar masih berlangsung di kepolisian.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *