Penjelasan Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Mengenai Polemik Bank SulutGo
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menilai bahwa salah satu Komisaris Bank SulutGo (BSG), Djafar Alkatiri, telah memberikan pernyataan yang tidak didasari pemahaman menyeluruh mengenai isu yang sedang berlangsung antara Bank SulutGo dan Pemkot Gorontalo. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut justru memperumit situasi karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Jika tidak memahami persoalan, jangan asal berbicara,” ujar Hadi Sutrisno dalam pernyataannya. Menurutnya, Pemkot Gorontalo memiliki alasan kuat untuk menjaga kepentingan daerah dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo Akan Diajukan Kembali
Merespons isu pencabutan gugatan terhadap BSG di Pengadilan Negeri Gorontalo, Hadi menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah karena Pemkot merasa akan kalah dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap pihak tergugat, sehingga gugatan akan difokuskan hanya pada BSG.
“Rencananya tetap akan digugat lagi. Itu sudah pasti,” kata Hadi. Ia menekankan bahwa Pemkot Gorontalo tetap bersikeras untuk mempertahankan hak-haknya melalui jalur hukum.
Penolakan Wali Kota atas RUPS yang Dinilai Tidak Transparan
Terkait pernyataan Djafar Alkatiri mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua, Hadi menyebut bahwa Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak menandatangani dokumen tersebut karena menilai tidak ada transparansi dalam penunjukan calon komisaris dan direksi sebagai perwakilan Gorontalo.
“Pak Wali sudah sampaikan, siapa pun yang ditempatkan beliau setuju. Yang penting terbuka. Masa pemegang saham tidak tahu siapa nama yang akan duduk di situ,” ujarnya. Hadi menekankan bahwa partisipasi pemegang saham harus dihargai dan dijamin kejelasannya.
Penarikan Modal Rp 35 Miliar Bukan Terkait BTN
Hadi juga menanggapi pernyataan mengenai pinjaman sebesar Rp 40 miliar untuk pembangunan fasilitas daerah. Ia mengakui bahwa usulan pinjaman memang pernah dibahas, namun menilai proses di BSG terlalu lambat. Akibatnya, Pemkot memilih menarik modal sebesar Rp 35 miliar untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
“Ini tidak ada kaitannya dengan BTN. Justru hubungan Pemkot Gorontalo dengan BTN sangat baik dan berjalan saling mendukung,” tutur Hadi. Ia juga menepis pernyataan Djafar yang menyebut saham Pemkot Gorontalo di BSG hanya sebesar 2,5 persen.
“Dia bilang ‘hanya’, seolah-olah kecil. Kalau memang kecil, jangan lama-lama proses pengembaliannya,” tegas Hadi. Ia menilai bahwa penarikan modal tersebut merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh Pemkot untuk memastikan kebutuhan daerah terpenuhi.
Pesan untuk Djafar Alkatiri: Fokus pada Tugas Komisaris
Di akhir pernyataannya, Hadi meminta Djafar Alkatiri untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris. Menurut dia, BSG adalah institusi yang dimiliki para pemegang saham, termasuk Pemkot Gorontalo, yang memiliki perwakilan untuk mengawasi jalannya perusahaan.
“Baru kali ini ada komisaris yang justru menyoroti pemegang saham. Komisaris ditempatkan untuk mengawasi direksi, bukan sebaliknya,” pungkas Hadi. Ia menekankan bahwa tugas utama komisaris adalah memastikan keberlanjutan dan kinerja perusahaan secara profesional dan transparan.






