Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Dirujuk ke Rumah Sakit RSCM
Seorang perempuan berinisial CAU, yang berusia 24 tahun, mengalami luka bakar akibat tindakan kekerasan dari suaminya sendiri. Kejadian ini terjadi di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ini, korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh, CAU dibawa dari Rumah Sakit Hermina Jatinegara ke RSCM pada hari sebelumnya. Pihak rumah sakit juga telah melakukan koordinasi dengan Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) untuk memastikan biaya pengobatan korban dapat ditanggung secara penuh.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menjelaskan bahwa seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh program Jamkesjak. Program ini menjamin layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, Herwin menegaskan bahwa korban tetap harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan pembebasan biaya pengobatan. Salah satu syarat utama adalah adanya surat keterangan dari pihak kepolisian yang menjelaskan kronologi kejadian tersebut serta menyatakan bahwa korban adalah pelaku kekerasan.
Penanganan oleh Pihak Kepolisian
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa korban KDRT di kawasan Otista, Jatinegara, mengalami luka serius pada bagian wajah. Luka bakar yang dialami korban cukup parah dan membutuhkan tindakan medis lanjutan seperti operasi plastik.
Alfian menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial dan rumah sakit, untuk memastikan korban menerima pelayanan kesehatan yang optimal. Ia menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama, sementara penegakan hukum tetap dilakukan.
“Kami utamakan keselamatan korban dahulu. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi fokus kami saat ini adalah memastikan korban mendapat perawatan sebaik mungkin,” ujar Alfian.
Identitas Pelaku Sudah Dikantongi
Meski demikian, pihak kepolisian masih menahan diri untuk memberikan informasi lengkap tentang kronologi maupun motif kejadian tersebut. Hal ini dilakukan karena penyelidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, identitas pelaku sudah diketahui, yaitu seorang laki-laki berinisial Y, yang berusia 26 tahun.
Dalam kasus ini, korban CAU mengalami luka pada wajah dan bagian tubuh lainnya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT serta adanya sistem jaminan kesehatan yang dapat mendukung proses pemulihan mereka.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya upaya pencegahan serta perlindungan terhadap para korban. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
