Daerah  

Saksi Buka Suara soal Kehadiran Surya Darmadi di Kantor Meski Sedang Dipenjara


Sidang Korupsi Lahan Sawit di Hutan Riau: Terpidana Bisa Keluar Penjara

Sidang perkara korupsi lahan sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menunjukkan bahwa terdakwa Surya Darmadi masih bisa datang ke kantor meski sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) adalah Yeny Sagita Wijaya, selaku staff finance and specimens dari PT Ceria Prima. Ia mengungkap pernah beberapa kali bertemu dengan Surya Darmadi di kantor pada 2024. Pertemuan tersebut membahas soal perintah pembagian deviden terhadap Surya dari perusahaan-perusahaannya.

Kejaksaan Agung telah menahan Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi PT Duta Palma pada Senin 15 Agustus 2022, setelah menjemputnya di bandara. Pada 23 Februari 2023, bos sawit itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan bui.

Dugaan Surya bisa keluar dari tahanan untuk bertemu orang di luar penjara itu diketahui saat JPU menanyakan soal adanya perintah Surya Darmadi agar Yeny menyerahkan uang deviden Rp 400 miliar untuk Surya secara cash. “Selama menjalani masa pidana, Surya Darmadi pernah datang ke Palma Tower?,” tanya JPU kepada saksi. “Pernah,” kata Yeny. “Kok bisa keluar?” tanya jaksa. “Saya tidak tahu,” ujar Yeny. “Berapa kali?” kata Jaksa. “Seingat saya satu bulan sekali, di tahun 2024, cuma jadwalnya saya nggak tahu,” kata Yeni.

Hakim Andi Saputra kemudian mengejar lagi keterangan Yeny untuk memastikan bagaimana Surya Darmadi bisa melanggar tahanan. “Pada saat itu ada pengawalan enggak dari Lapas,” tanya Andi. “Saya tidak lihat, ada harusnya ya pak,” ucap Yeny. “Yang saksi lihat?” tanya Andi. “Tidak ada,” katanya.

Yeny mengatakan pertemuannya dengan Surya Darmadi berlangsung di ruangan di Palma Tower. Pertemuan itu pun berlangsung tidak lama, hanya beberapa menit. Menanggapi kesaksian Yeny, Surya Darmadi langsung membantah datang ke kantor Palma Tower saat sedang menjalani pidana penjara. Ia mengatakan, izin keluar penjara adalah untuk kepentingan berobat. “Saya tidak pernah ke kantor, saya berobat ke Siloam, mereka yang datang besuk saya,” kata Surya yang dihadirkan secara virtual di ruang sidang.

Surya Darmadi kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia mengikuti semua persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan.

Perusahaan Milik Surya Darmadi Didakwa TPPU

Dalam perkara ini, tujuh korporasi milik Surya Darmadi duduk sebagai terdakwa antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi diwakili Tovariga Triaginta Ginting. Kemudian, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili Surya Darmadi. Tujuh perusahaan itu didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Uang hasil korupsi diduga ditransfer dari satu korporasi ke perusahaan terafiliasi atau perorangan dan dibelikan berbagai aset. Perusahaan-perusahaan tersebut telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap dan TPPU PT Duta Palma Group milik Surya.

Jaksa penuntut umum ketika itu mengatakan, lima dari tujuh perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan. “Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234,” ujarnya seperti dikutip dari surat dakwaan pada Rabu, 16 April 2024.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Mereka lantas menempatkan dan mentransfer hasil korupsi ke rekening PT Darmex Plantations mulai 2016 hingga 2022.

PT Darmex Plantations, selaku induk perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi, menempatkan dana tersebut. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari pembagian dividen, pembayaran hutang pemegang saham, dan penyetoran modal. PT Darmex Plantations juga mentransfer dana kepada terdakwa II PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan Surya yang lain.

Misalnya, aliran dana PT Darmex Plantations ke PT Asset Pacific terjadi beberapa kali. Transfer pertama sebesar Rp 300 miliar pada 15 Maret 2021 yang dicatatkan seolah-olah uang muka setoran modal. Kedua, sebesar Rp 500 miliar pada 20 April 2022 yang juga dicatatkan seolah-olah untuk setoran modal. Kemudian, sebesar Rp 1,14 triliun dicatatkan sebagai dividen Surya Darmadi dari PT Darmex Plantations sekaligus pemberian uang muka setoran modal kepada PT Asset Pacific.

Penggunaan Dana untuk Investasi dan Pembelian Aset

“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” ujar Jaksa. Atas permintaan Surya Darmadi, PT Darmex Plantations memberikan sebagian dividen kepada taipan itu sebesar Rp 35 miliar secara tunai. Sedangkan uang sebesar Rp 464.999.666.667 atau Rp 464,99 miliar ditransfer ke Yayasan Darmex. Yayasan itu lantas mengirim sebagian jumlah uang tersebut sebesar Rp 335 miliar kepada Riady Iskandar.

Uang hasil rasuah itu juga diduga digunakan untuk membeli properti. Misalnya pada Juni 2021, PT Asset Pacific membeli properti di Australia senilai AU$ 45.400.000 lewat PT Asset Pacific Pty Ltd. Pada Mei 2022, Surya Darmadi melalui PT Asset Pacific membeli 22 unit apartemen di Singapura SGD 166.772.550.

Selain itu, uang juga mengalir untuk dibelikan saham serta ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito. Jaksa merincikan, pada Juni 2022, Surya Darmadi melalui PT Menara Capital Indonusa membeli saham berkode MCOL milik PT Prima Andalan Mandiri Tbk sebesar Rp 175.031.185.000 atau Rp 175 miliar. Dua tahun sebelumnya, Surya melalui PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific menempatkan dana miliaran rupiah dalam bentuk giro dan seposito pada Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Kemudian, uang juga digunakan untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter. “PT Dabi Air Nusantara merupakan Perusahaan Penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi.”

Atas perbuatannya, tujuh perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *