Daerah  

Masih Ada Perdebatan, DPRD Taliabu Persetujui RAPBD-P 2025 Rp 633 Miliar


DPRD Pulau Taliabu Menyetujui RAPBD-P 2025 dengan Anggaran Rp 633 Miliar

Rapat paripurna DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara akhirnya menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 633 miliar. Persetujuan ini dilakukan setelah rapat paripurna yang digelar beberapa hari lalu.

Meski telah disahkan, dokumen RAPBD-P 2025 belum resmi ditandatangani. Hal ini terjadi karena Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) melakukan walk out selama sidang paripurna. Alasannya, kepala daerah tidak hadir dalam rapat tersebut. Meskipun demikian, pelaksanaan paripurna tetap berjalan dengan kondusif. Pemerintah daerah diwakili oleh Maruf, Sekretaris Kabupaten Pulau Taliabu.

Maruf dalam sambutannya menjelaskan bahwa RAPBD-P merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan dokumen ini memiliki peran strategis dalam memastikan fleksibilitas dan responsivitas pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan. “Kesepakatan yang dicapai mencerminkan semangat eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.

Selanjutnya, Maruf menyampaikan bahwa RAPBD-P 2025 mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun dengan mengacu pada RKPD maupun perubahan KUA-PPAS 2025. Dengan adanya RAPBD-P, program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Taliabu.

“Kami mengapresiasi kinerja Banggar atas pembahasan intensif yang telah dilakukan hingga tercapai kesepakatan bersama,” tambahnya. “Dengan disepakatinya RAPBD-P 2025 menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.”

Penolakan Fraksi PKD Terhadap RAPBD-P 2025

Budiman L Mayabubun, anggota Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, membenarkan bahwa pihaknya menolak dokumen RAPBD-P 2025 yang diteken oleh Maruf. Menurutnya, aturan jelas menyebutkan bahwa dokumen tersebut harus ditandatangani oleh kepala daerah. “Setahu kami, dokumen itu belum ditandatangani oleh Bupati,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, RAPBD-P 2025 sempat menimbulkan pro kontra dalam pengesahannya. Pada rapat pertama, Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu melakukan walk out dari ruang rapat lantaran Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir. Rapat kemudian dilanjutkan pada malam harinya, dan RAPBD-P 2025 bisa disahkan melalui sidang paripurna. Namun, dokumen tersebut masih belum ditandatangani.

Proses Pengesahan RAPBD-P 2025

Proses pengesahan RAPBD-P 2025 melibatkan berbagai tahapan, termasuk diskusi intensif antara eksekutif dan legislatif. Setelah disahkan, RAPBD-P 2025 akan menjadi peraturan daerah yang selanjutnya disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengesahan RAPBD-P 2025 juga menjadi langkah penting dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat untuk berbagai program dan kegiatan pembangunan. Dengan anggaran sebesar Rp 633 miliar, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat proses pembangunan di Pulau Taliabu.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski ada penolakan dari Fraksi PKD, proses pengesahan RAPBD-P 2025 tetap berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Harapan besar ditempatkan pada RAPBD-P 2025 untuk menjadi fondasi kuat dalam menjalankan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Taliabu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *