Daerah  

ASN dan PPPK Kembali Naik Gaji, Pekerja Paruh Waktu Dapat?


Kabar Kenaikan Gaji ASN yang Mengemuka

Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin hangat dibicarakan di kalangan masyarakat. Hal ini didasari oleh wacana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. Meskipun rencana ini masih dalam proses pengkajian, namun berbagai pihak seperti Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara menjadi target utama dari kebijakan ini.

Namun, perdebatan masih terjadi di kalangan pemerintah mengenai pelaksanaannya. Proses evaluasi dan penyesuaian regulasi masih terus dilakukan. Pertanyaan yang muncul adalah, jika ASN dan PPPK direncanakan naik gaji lagi, apakah pegawai paruh waktu juga akan mendapat manfaatnya?

Informasi Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Secara umum, penetapan hak keuangan seperti gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKP) diatur dalam Peraturan Presiden serta peraturan Menteri PANRB dan keputusan-keputusan terkait. Regulasi ini menjadi dasar untuk mengevaluasi kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

PPKP paruh waktu adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Biasanya, jam kerja mereka sekitar 4 jam per hari atau proporsional terhadap beban kerja. Status ini diperkenalkan sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN seperti honorer agar memiliki status kepegawaian formal.

Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB, misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, dan regulasi pendukung lainnya. Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi memiliki kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu memang memiliki hak atas upah/gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung pada regulasi dan proporsi jam kerja. Jadi, jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Jika pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji atau penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah. Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Hingga saat ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).

Persentase kenaikan gaji akan berkisar:
– 8 persen (Golongan I & II)
– 10 persen (Golongan III), dan
– 12 persen (Golongan IV)

Contoh: Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556.

Anggaran yang Dibutuhkan

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini. Ia menyebutkan bahwa anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Untuk merealisasikan kenaikan gaji, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan bahwa pemerintah masih harus mencari ruang fiskal sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini. “Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari. Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Persetujuan dan Tanggapan BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Zudan juga menyambut baik rencana tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu. “Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu,” kata Zudan.

Sekadar informasi, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan. PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut berada di kisaran 8 persen.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *