Peran Undang-Undang Minerba dalam Kedaulatan Nasional
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti pentingnya segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Menurutnya, PP tersebut belum diterbitkan melebihi batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Hal ini menjadi perhatian serius karena UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025, sehingga masa enam bulan untuk penerbitan PP sudah berlalu.
Ratna menjelaskan bahwa Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba secara jelas menyatakan bahwa seluruh aturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Oleh karenanya, PP turunan UU Minerba seharusnya sudah terbit. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP tersebut, yang menunjukkan adanya kelalaian yang tidak boleh dibiarkan.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10).
Politikus PKB ini menilai bahwa keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Kondisi ini menjadi kontradiktif dengan posisi strategis pertambangan mineral dan batu bara bagi Indonesia. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, dan UU Minerba lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan asing.
“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tambahnya.
Atas dasar itu, Ratna meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan. Dengan begitu, kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba dapat berjalan sesuai undang-undang. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing.
Perubahan UU Minerba yang Disetujui DPR
Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, bertanya kepada para anggota dewan, “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Selasa (18/2).
Para anggota dewan memberikan jawaban “Setuju” terhadap usulan tersebut. UU Minerba hasil revisi ini diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Dengan adanya UU Minerba yang telah disahkan, diharapkan terjadi perbaikan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan transparansi, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan lebih proaktif dalam menyelesaikan regulasi turunan agar implementasi UU Minerba dapat berjalan efektif.
Keterlambatan dalam penerbitan PP menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, UU Minerba tidak akan sepenuhnya dapat diimplementasikan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah dan lembaga legislatif untuk memastikan bahwa semua regulasi pendukung segera dirancang dan diterbitkan.
Pengelolaan minerba yang baik akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar UU Minerba dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa Indonesia.


