Daerah  

DPW dan DPC PPP Tolak SK Menkum Kubu Mardiono: Tidak Sesuai Hasil Muktamar Ancol


Penolakan SK Menteri Hukum terhadap Kepengurusan PPP oleh Sejumlah DPW dan DPC

Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan kubu Mardiono. Para perwakilan DPW dan DPC PPP menyatakan bahwa terpilihnya Mardiono tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam penyelenggaraan Muktamar X Ancol pada akhir September 2025.

Berikut adalah daftar DPW yang menyampaikan penolakan melalui surat pernyataan:

  • DPW Sumatera Barat
  • DPW Banten
  • DPW Bengkulu
  • DPW Jawa Tengah
  • DPW Jawa Timur
  • DPW Sulawesi Tenggara

Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin, menyatakan penolakan tegas terhadap SK Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi M. Mardiono. Ia menjelaskan alasan penolakan tersebut melalui surat resmi DPW Banten tertanggal 2 Oktober 2025. Menurutnya, SK Menteri Hukum di atas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta.

Subadri menyebutkan bahwa sebagai Utusan atau Muktamirin, ia menyaksikan sendiri bahwa tidak ada aklamasi untuk M. Mardiono sebagai Ketua Umum. “Yang melalui proses Muktamar secara lengkap sesuai mekanisme dan tata tertib, serta telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai Sidang Paripurna VIII adalah Muktamar yang menghasilkan Ketua Umum secara aklamasi yaitu Saudara Agus Suparmanto,” tegasnya.

Hal senada juga disuarakan oleh Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab. Dia mewakili jajaran DPW Jawa Timur menolak SK Menteri Hukum No. M.HH-14.AH. 11.02 Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 tentang Pengesahan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono. Ia menyatakan bahwa SK Menteri Hukum tersebut mengabaikan fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta.

Sementara itu, Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Samsurie, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta Muktamar termasuk 31 DPC PPP dari Jawa Tengah dari total 35 DPC meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi hingga sidang paripurna terakhir. Dalam sidang paripurna tersebut, para peserta Muktamar memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk masa bakti 2025–2030.

Masruhan menegaskan bahwa ini merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP. Ia juga menyebutkan bahwa segala persyaratan pengajuan SK ke Menteri Hukum sudah lengkap, termasuk keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa di Muktamar PPP tidak ada perselihan dan Agus Suparmanto benar-benar terpilih secara aklamasi.

“Kami akan menanyakan ke Menkum atas keputusannya. Banyak para kiyai dan ulama dari Jateng yang saat pembukaan Muktamar hadir di Ancol sangat menyarankan keputusan Kemenkum. Termasuk diantaranya yang menolak adalah Kiyai Abdukah Ubab Maimoen, Kyai Haris Shodaqoh, Kiyai Fadholan Musyafa,” tambahnya.

Penolakan SK Menteri Hukum juga disuarakan oleh mayoritas pengurus DPC PPP di berbagai wilayah. Salah satunya adalah tujuh DPC PPP di Nusa Tenggara Timur. Adapun, tujuh DPC PPP se-NTT yang menolak SK Menkum itu dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.

Ketua DPC PPP Nagekeo Abdul Kadir menilai SK yang diteken Menkum tidak sesuai dengan fakta dalam penyelenggaraan Muktamar X di Ancol. Menurutnya, SK Menkum malah mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar. Namun, fakta di lapangan saat Muktamar X justru menunjukkan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

Abdul Kadir menambahkan bahwa justru kubu Mardiono yang tidak menyelesaikan Muktamar X dengan meninggalkan arena sebelum pemilihan Ketua Umum PPP berlangsung. “Kami yang mengikuti proses-proses sidang dalam Muktamar X, sementara mereka (kubu Mardiono) memilih keluar dari arena Muktamar X. Oleh karena itu, SK Menkum tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK Menkum kubu Mardiono,” ujarnya.

Perbedaan Pendapat antara Dua Kubu

Sebelumnya, sebanyak 27 DPW PPP telah menggelar deklarasi dukungan kepada Agus Suparmanto sebagai calon ketua umum pada Muktamar X PPP. Namun, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani langsung SK kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono. Ia menyatakan bahwa penandatanganan dilakukan setelah kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan pada Selasa (30/9/2025).

Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART partai yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar yang lalu, SK pengesahan kepengurusan Mardiono ditandatangani.

Proses Muktamar PPP yang digelar pada Sabtu 27 September kemarin juga diwarnai aksi kericuhan dan lempar kursi. Kini kedua kubu saling klaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *