Daerah  

BUMN Jadi Alat Politik: Gerindra Kuasai Kursi Komisaris, Ini Jawaban Puan


Penelitian TII Mengungkap Dominasi Politisi di Kursi Komisaris BUMN

Transparency International Indonesia (TII) melalui penelitiannya menemukan bahwa dari total 562 kursi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebanyak 165 di antaranya diisi oleh politisi. Fakta ini mengindikasikan kuatnya praktik patronase politik dalam pengisian jabatan strategis di perusahaan pelat merah.

Dalam diskusi daring bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN” pada 30 September 2025, TII menyoroti bahwa hampir separuh dari politisi tersebut berasal dari Partai Gerindra. Penelitian yang dilakukan TII antara 13 Agustus hingga 25 September 2025 terhadap 59 BUMN dan 60 anak usaha menemukan bahwa dari 562 posisi komisaris, terdapat:

  • 172 berasal dari birokrat
  • 165 dari politisi
  • 133 dari kalangan profesional
  • 35 dari militer
  • 29 dari aparat penegak hukum (APH)
  • 15 dari akademisi
  • 10 dari organisasi masyarakat
  • 1 dari mantan pejabat negara

Dari 165 politisi tersebut, 104 merupakan kader partai dan 61 adalah relawan politik. Partai Gerindra mendominasi dengan 53 kader, disusul Demokrat (10), Golkar (9), PDIP, PAN, dan PSI masing-masing (6), serta partai lainnya dengan jumlah lebih kecil. Kali ini, tidak ditemukan kader PKS dalam daftar komisaris BUMN.

Skema Patronase dan Risiko Tata Kelola

Menurut peneliti TII, Asri Widayati, dominasi politisi dan birokrat dalam kursi komisaris menunjukkan lemahnya penerapan meritokrasi. Kalangan profesional hanya menempati 14,9 persen posisi di holding dan 32,1 persen di subholding BUMN. Hal ini menimbulkan risiko konflik kepentingan, terutama bagi birokrat yang berperan sebagai regulator sekaligus eksekutor.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyebut fenomena ini sebagai bentuk patronase politik, di mana jabatan diberikan sebagai balas jasa atas dukungan politik. Ia menyoroti rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sebagai praktik yang problematik dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kritik Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo

Feri mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang dinilai lebih mementingkan pembagian jabatan daripada membangun manajemen pemerintahan yang profesional. Ia menekankan pentingnya penyederhanaan kabinet dan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri.

Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 28 Agustus 2025 belum cukup efektif mengurangi praktik rangkap jabatan. Feri mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan MK dan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Harapan dari DPR dan Revisi UU BUMN

Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap bahwa revisi UU BUMN yang baru disahkan dapat mendorong profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara (BUMN). Ia menekankan pentingnya gotong royong dalam memperbaiki kinerja BUMN agar lebih efektif dan profesional.

Revisi UU BUMN melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris, dengan masa transisi maksimal dua tahun setelah putusan MK. Harapan ini menjadi titik awal untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan mengurangi dominasi politisi dalam jabatan strategis.

Puan Maharani berharap keberadaan UU BUMN yang baru saja disahkan DPR bisa membuat perusahaan negara bersifat lebih profesional. “Ya, dengan sudah adanya aturan yang baru, lagi kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan profesional dan efektif,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pengesahan RUU BUMN dan Perubahan Substansi

Dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), telah dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 berlangsung dengan penuh antusiasme.

“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan satu kata: “Setuju.”

Ketukan palu DPR RI ini menandai dimulainya babak baru bagi BUMN, yang kini akan beroperasi di bawah payung Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan dan optimalisasi peran BUMN dalam pembangunan.

Di balik pengesahan ini, terdapat 11 poin perubahan substansi yang menyentuh berbagai aspek strategis, yaitu dari larangan rangkap jabatan menteri di tubuh BUMN, penguatan kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris, hingga pengaturan mekanisme perpajakan dan pengawasan keuangan oleh BPK.

Salah satu sorotan menarik adalah penghapusan status penyelenggara negara bagi anggota direksi dan dewan komisaris, sebuah langkah yang diyakini akan memperjelas batas antara fungsi politik dan profesionalisme korporasi.

Di sisi lain, pengaturan saham seri A dwi warna yang kini dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden menunjukkan arah baru dalam pengendalian strategis.

Tak kalah penting, keputusan ini juga menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU/XXIII/2025, yang menegaskan pentingnya pemisahan peran eksekutif dalam pengelolaan BUMN.

Dengan pengesahan ini, DPR RI tak hanya menutup satu bab legislasi, tetapi membuka ruang bagi transformasi yang lebih transparan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kini, publik menanti bagaimana BP BUMN akan menjalankan mandat barunya dan membawa BUMN menuju era tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.

Berikut 11 poin perubahan substansi dalam RUU BUMN:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  3. Pengaturan deviden saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam leraturan pemerintah
  8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *