Polda Metro Jaya Siap Lakukan Ekshumasi untuk Kasus Kematian Diplomat Muda
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka akan terbuka terhadap kemungkinan adanya ekshumasi atau penggalian jenazah dalam penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari Komisi III DPR yang meminta peninjauan ulang terkait kasus tersebut.
“Ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi saya sampaikan selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Reonald menjelaskan bahwa jika diperlukan, pihak kepolisian akan melakukan ekshumasi sebagai bagian dari upaya transparansi dan keterbukaan dalam penyelidikan. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian ADP.
“Nah dari penyelidik ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini,” tambahnya.
Sampai saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum pernah menghentikan penyelidikan terhadap kasus ADP. Salah satu barang bukti yang masih hilang adalah handphone milik korban, yang masih dicari oleh penyelidik.
Selain itu, pihak kepolisian juga sangat menghargai dan menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh keluarga korban. Hal ini termasuk kehadiran istri dan orang tua dari ADP yang didampingi oleh pengacara mereka, yang hadir dalam rapat Komisi XIII DPR.
“Baik istri maupun orang tua yang mana dari tiap keluarga didampingi dengan pengacara itu hadir di Komisi XIII DPR dan menyampaikan segala sesuatu, rekomendasi kemudian saran masukan nanti dari lembaga DPR RI ini pasti akan kami tindaklanjuti dan kami pelajari,” kata Reonald.

Konferensi pers yang menghadirkan istri almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (tengah), Sabtu (27/9/2025). – (Wulan Intandari)
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban. Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.
“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” ujarnya.












