Bea Cukai Madura Ajak Masyarakat Memerangi Rokok Ilegal, Dan Pemanfaatan DBHCHT
PAMEKASAN, AWAS – Bea Cukai Madura gelar Sosialisasi tentang pita cukai dan rokok ilegal kepada warga Desa Bungbaruh Kecamata Kadur Kabupaten Pamekasan, Selasa (05/10/2021)
Sosialisasi Edukasi tersebut, dilakukan untuk memberikan arahan dan pemahaman tentang rokok ilegal
Ach Zainollah Sekretaris DPMD Pamekasan mengatakan, Selain kami memberikan edukasi kepada masyarakat larangan rokok ilegal dan cara membedakan pita cukai rokok ilegal. Kami juga sosialisasikan pemanfaatan DBHCHT yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk pembangunan Kawasan Industri hasil akau di Kecamatan Tlanakan.
Sementara, pihak Bea Cukai Madura yang menjadi pemateri Didit Hadi Makrufi menyampaikan, pihaknya mengedukasi masyarakat tentang larangan mengkonsumsi maupun menjual rokok ilegal.
“Kami mengedukasi masyarakat tentang larangan rokok ilegal dan pemanfaatan pendapan dari cukai yang menjadi DBHCHT. itu semua nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan dan bantuan,” katanya
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Kadur untuk memerangi rokok ilegal, karena peran serta tokok Desa, tokoh masyarakat hingga anak muda sangat penting dan berpengaruh besar dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Dengan penjelas tadi, saya harap masyarakat untuk tidak terjerumus kedalam pelaku rokok ilegal. Karena barang tersebut jelas dilarang dan bagi yang kedapatan memproduksi akan diproses hukum,” terangnya.
Sedangkan Camat Kadur Moh Yasin sangat mendukung kegiatan edukasi tentang peraturan bidang cukai pada masyarakat dengan tujuan masyarakat bisa memahami larangan dan perbedaan rokok ilegal dan legal.
“Kegiatan ini sangat positif untuk memerangi peredaran rokok ilegal di tingkat Desa khususnya di wilayah Kecamatan Kadur. Sehingga masyarakat bisa paham bahayanya rokok ilegal,” Ungkapnya.(Buhari)