DPRD Surabaya Usulkan Revisi Kebijakan Satu Alamat untuk Tiga KK
DPRD Kota Surabaya mengajukan usulan kepada pemerintah kota untuk merevisi kebijakan satu alamat untuk tiga kartu keluarga (KK) yang diatur dalam Surat Edaran Sekda. Usulan ini muncul setelah menerima laporan dari warga di wilayah Simolawang, Kecamatan Simokerto.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa aduan tersebut terkait dengan ketentuan luasan ruang yang diatur dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan ini menyebutkan bahwa luasan 9 meter persegi diperuntukkan bagi satu orang. Hal ini menjadi masalah karena kondisi pemukiman padat penduduk seperti di Simolawang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Di daerah ini, banyak rumah petak yang memiliki luasan lebih dari 9 meter persegi, tetapi jumlah penghuninya melebihi satu orang. Bahkan, satu petak bisa saja menampung lebih dari satu KK,” ujarnya.
Yona menilai bahwa kebijakan ini tidak relevan diterapkan di pemukiman padat. Ia menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pada Mei 2024 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut diganti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kami meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan segera diganti dengan Perwali. Dalam Perwali nantinya harus mencakup masukan dari masyarakat dan pihak terkait,” jelasnya.
Selain itu, Yona juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemkot Surabaya dan DPRD sebelum membuat kebijakan baru. Ia berharap, kebijakan yang dibuat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan.
“Tujuan utamanya baik, tetapi kami mengimbau kepada pihak eksekutif untuk melakukan koordinasi lebih dulu. Masukan dari masyarakat jangan diabaikan,” tambahnya.
Penyebab Kebijakan Dinilai Tidak Sesuai dengan Kondisi Lapangan
Pemukiman padat penduduk seperti di Simolawang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain. Di sini, luasan rumah sering kali tidak cukup untuk menampung satu KK. Selain itu, banyak warga yang tinggal di rusunawa atau rumah susun yang memiliki ukuran yang lebih kecil.
Menurut Yona, aturan yang ditetapkan dalam surat edaran tidak memperhatikan kondisi nyata masyarakat. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Langkah yang Diharapkan oleh DPRD Surabaya
DPRD Surabaya menyarankan agar Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap kebijakan satu alamat untuk tiga KK. Mereka juga menginginkan adanya peraturan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan realitas lapangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perwali antara lain:
- Memperhitungkan kondisi geografis dan struktur pemukiman.
- Melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- Memastikan kebijakan tidak menyulitkan warga dalam mengakses layanan publik.
Kesimpulan
Usulan DPRD Surabaya untuk merevisi kebijakan satu alamat untuk tiga KK merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan masukan dari warga dan memperkuat dasar hukum, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan adil.
