Daerah  

PBB P2 Gianyar Melonjak 700%, Buleleng Beri Diskon 90%, Klungkung Bali Tak Naik


Kebijakan PBB di Bali: Perbedaan Pendekatan Antara Kabupaten

Di tengah perubahan regulasi pajak, beberapa kabupaten di Bali menunjukkan pendekatan yang berbeda terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2). Beberapa daerah memilih untuk meningkatkan tarif pajak, sementara yang lain memberikan insentif atau bahkan menggratiskan pajak bagi masyarakat. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan tersebut.

Gianyar: PBB Naik Hanya untuk Sektor Usaha

Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menetapkan kenaikan nilai PBB-P2 sebesar 700 persen. Namun, kenaikan ini hanya berlaku bagi sektor usaha. Sementara itu, tanah pertanian tetap diberi fasilitas gratis. Di tahun 2025, Gianyar juga merancang agar tanah atau rumah masyarakat tidak kena pajak pada tahun 2026.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menjelaskan bahwa kenaikan pajak PBB-P2 didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Meski kenaikan cukup signifikan, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan terkena kenaikan pajak. Sebaliknya, pajak akan dinaikkan hanya untuk pengusaha. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 di Gianyar juga meningkat, dari Rp 18 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan akan terus naik hingga mencapai Rp 80 miliar.

Buleleng: Insentif untuk Lahan Produksi Pangan

Pemkab Buleleng tidak melakukan penyesuaian NJOP Bumi pada tahun 2025. Namun, mereka memberikan insentif untuk lahan produksi pangan. Masyarakat yang memiliki sawah atau lahan produksi pangan diberikan tarif khusus sebesar 0,02 persen dan diskon PBB sebesar 90 persen. Selain itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama 10 tahun hanya perlu membayar pajak selama lima tahun, sedangkan sisanya diputihkan.

Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari promo merdeka dan akan berlangsung dari 18 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Tujuan utamanya adalah melindungi pemilik lahan produktif dari ancaman alih fungsi lahan menjadi perumahan.

Karangasem dan Klungkung: Tidak Ada Penyesuaian Tarif

Sementara itu, Kabupaten Karangasem dan Klungkung belum melakukan penyesuaian tarif PBB-P2. Di Karangasem, tarif pajak sudah tidak berubah selama 15 tahun. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, menyatakan bahwa ada rencana untuk menaikkan NJOP PBB-P2, namun belum disetujui oleh Bupati. Hal ini karena adanya dampak politik yang mungkin muncul jika terjadi kenaikan pajak.

Di Klungkung, PBB-P2 juga tidak mengalami kenaikan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan, mengatakan bahwa acuan tarif PBB-P2 masih berdasarkan Perda 8 Tahun 2024. Menurutnya, pembayaran pajak PBB-P2 di Klungkung relatif kecil dibandingkan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran atau BPHTB.

Badung: PBB Gratis untuk Lahan Kosong

Berbeda dengan kabupaten lain, Kabupaten Badung telah memberlakukan PBB-P2 gratis untuk lahan kosong atau lahan yang tidak dikomersialkan sejak tahun 2017. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024. Namun, untuk lahan yang dikomersilkan, pajak tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan bahwa NJOP di Badung akan disesuaikan di tiga kecamatan. Meskipun kenaikan NJOP bisa tinggi, pemerintah memberikan pengurangan pajak hingga 50 persen untuk meringankan beban masyarakat.

Kekhawatiran Terkait Alih Fungsi Lahan

Beberapa pihak khawatir dengan kenaikan pajak PBB-P2 yang berpotensi memicu alih fungsi lahan. Ketua PHRI Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, mengatakan bahwa masyarakat mulai merasa terbebani dengan kenaikan pajak yang cukup besar. Hal ini dapat memicu para petani menjual lahan mereka karena beban pajak yang tinggi.

Analisis Ekonomi: Dampak Kenaikan PBB

Pengamat Ekonomi Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, menyatakan bahwa kenaikan PBB hingga 10 kali lipat berpotensi memberatkan masyarakat. Beban pengeluaran rumah tangga meningkat, daya beli melemah, dan potensi tunggakan pajak bertambah. Meskipun PAD bisa meningkat, kebijakan ini berisiko memicu keresahan sosial dan pergeseran kepemilikan lahan.

Menurut Prof. Raka, kenaikan pajak sebaiknya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kenaikan sebesar 10–20 persen per tahun dianggap wajar agar masyarakat mampu beradaptasi. Jika kenaikan melebihi angka tersebut, pemerintah perlu memberikan skema keringanan seperti pengurangan atau penundaan pajak untuk kelompok rentan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *