Daerah

Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Kembali Menggelar Sosialisasi Di Desa Kelompang Barat


 

PAMEKASAN, AWAS – Pemerintah Kabupaten  Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi di bidang Cukai dan rokok ilegal tanpa cukai kepada masyarakat. Kali ini giliran Desa Kelompang Barat Kacamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Rabu (15/09/2021)

 

Dalam kegiatan sosialisasi DBHCHT tersebut, diikuti oleh perwakilan dari desa Klompang Barat, Desa Bajang, Desa Ban ban, Desa Cen lecen. Serta juga ada perwakilan Desa Bicorong, dan Desa Bandungan.

 

 

Dengan adanya Sosialisasi ini guna membina masyarakat untuk menciptakan industri rokok yang bermutu dan baik. Serta tidak akan terlibat dalam industri rokok ilegal, baik dalam produksi atau penyebaran dan membeli rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan

 

Pada kesempatan sosialisasi aturan cukai dan manfaatnya, Tim Bea Cukai Madura kerap mengadakan sosialisasi di beberapa daerah di Madura, dengan berbagi tim lapangan. Nah, tak jarang jika pada setiap sosialisasi, Bea Cukai Madura menurunkan dua tim untuk melaksanakan sosialisasi di dua tempat yaitu Sampang dan Pamekasan.

 

Salah satunya, ada tim sosialisasi yang melaksanakan di Balai Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Tak ayal jika dalam Tim ini yang diwakili oleh Tesar Pratama dan juga Achmad Zainullah Perwakilan Pemerintah Daerah setempat.

 

“Alhamdulillah kita sosialisasikan aturan cukai dan manfaatnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT, red) pada perwakilan dari 7 Desa di Kecamatan Pakong,” ungkapnya.

 

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini Bea Cukai bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Pamekasan, disambut hangat oleh Camat Pakong dan Pemerintah Desa Klompang Barat sebagai tuan rumah.

 

“Jadi dari pertemuan ini diharapakan bisa diinformasikan kepada masyarakat di masing-masing desa dan para aparat desa setempat. Agar semua orang bisa lebih paham terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai dan manfaatnya bagi kemajuan daerah,” ucap Tesar Pratama.

 

Pasalnya, upaya mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021 yang diterima oleh Pamekasan tahun ini perlu diketahui semua pihak. Sehingga dibutuhkan pengawasan yang efektif dari para tokoh dan aparat desa setempat.(Adv/Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *