ASN Serakah Tertangkap Karena Menyimpan Uang Korupsi di Bagasi Jok Yamaha Aerox 155
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam tindakan korupsi dan tertangkap basah oleh pihak kepolisian. Ia ditemukan menyimpan uang hasil korupsi sebesar Rp 59 juta di bagasi jok Yamaha Aerox 155 yang dikendarainya. Kejadian ini terjadi setelah tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di jalan raya.
Pelaku yang ditangkap adalah Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, berinisial LMJ (53). Operasi OTT ini dilakukan pada tanggal 3 September 2025. Dalam proses penangkapan, tim menemukan uang tunai senilai Rp 59 juta yang terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu.
Uang tersebut disembunyikan dalam kantong plastik hitam dan disimpan di bagasi jok motor Yamaha Aerox 155 milik pelaku. Selain uang tunai, polisi juga menyita telepon genggam milik LMJ sebagai barang bukti. Setelah ditangkap, LMJ dibawa ke Mapolres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya permintaan dana dari seorang ASN yang bertugas di Kesbangpol Buton Tengah. Anggaran yang digunakan dalam kegiatan Paskibraka mencapai sekitar Rp 700 juta, termasuk biaya konsumsi sebesar Rp 180 juta. LMJ meminta fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran tersebut.
Operasi OTT ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Pelaku: LMJ, Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah.
- Waktu Penangkapan: 3 September 2025.
- Tempat Penangkapan: Jalan raya.
- Jumlah Uang Korupsi: Rp 59 juta.
- Barang Bukti: Uang tunai dalam kantong plastik hitam dan telepon genggam.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pegawai negeri untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan menjaga integritas serta kejujuran dalam penggunaan anggaran. Dengan demikian, keadilan dan transparansi dapat tercapai dalam pelayanan publik.
