Penyelidikan Terhadap Dua Warga Negara Asing di Bali
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua warga negara asing (WNA) yang diduga merupakan mantan anggota militer Israel. Kedua individu ini diketahui terlibat dalam pengelolaan vila mewah di Bali.
“Tim kami sedang melakukan pemeriksaan di lapangan. Operasi masih berlangsung,” ujar Agus kepada awak media saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dugaan ini telah menjadi perhatian publik selama beberapa pekan terakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali telah melakukan operasi yang menangkap sedikitnya 100 WNA dalam pemeriksaan. Meskipun demikian, Agus belum memberikan rincian mengenai jenis pelanggaran keimigrasian yang ditemukan.
Dua WNA yang tengah disorot adalah seorang pria dan seorang wanita. Salah satu nama yang mencuat adalah Shachar Gornen, seorang tokoh media sosial yang dikenal sebagai pembuat konten perjalanan dan aktivis pariwisata. Gornen sebelumnya aktif mempromosikan vila eksklusif melalui akun Instagram @gonenvillasbali. Namun, akun tersebut kini dikunci dan tidak lagi menampilkan unggahan atau pengikut. Akun pribadi milik Gornen juga bersifat privat, meskipun masih ada jejak digital terkait promosi vila yang bisa ditemukan melalui mesin pencari Google.
Menurut informasi yang beredar, Shachar Gornen masuk ke Indonesia dengan mengklaim kewarganegaraan Jerman. Oleh karena itu, ia terdaftar sebagai WNA Jerman dalam sistem keimigrasian. Ia juga memiliki KITAS Investor dengan masa berlaku hingga Maret 2026.
Di Bali, Gornen tinggal di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, dan berada di bawah naungan sebuah perusahaan lokal yang menjadi penjaminnya. Namun, hingga saat ini, pihak Imigrasi belum memberikan konfirmasi resmi terkait legalitas dokumen maupun aktivitas usaha Gornen di Indonesia.
Meskipun proses verifikasi masih berjalan, Polda Bali sebelumnya menyatakan kesiapan untuk terlibat jika ditemukan pelanggaran hukum pidana atau ketentuan perundang-undangan lainnya dalam kasus ini.
Kementerian Imigrasi juga telah membentuk Satgas Patroli Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di daerah-daerah wisata seperti Bali. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan menjaga stabilitas serta keamanan wilayah.
Selain itu, upaya penguatan pengawasan terhadap WNA juga dilakukan melalui kolaborasi antara instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut masih berlangsung, dan hasil akhirnya akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut yang diperlukan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mematuhi aturan yang berlaku agar dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
