Jumlah Rekening Nasabah Perbankan di Indonesia
LPS mencatat bahwa jumlah rekening nasabah perbankan paling banyak berasal dari kelompok simpanan hingga Rp100 juta. Hal ini terjadi di tengah rencana PPATK untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.
Berdasarkan data LPS hingga akhir Mei 2025, jumlah rekening nasabah dengan simpanan hingga Rp100 juta mencapai 619,64 juta atau 98,9% dari total rekening. Angka ini meningkat sebesar 0,8% dalam sebulan dan 2,9% sepanjang tahun ini. Sementara itu, kategori lainnya seperti simpanan lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta tercatat pada 3,22 juta atau 0,5% dari total rekening. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar -0,6% dalam sebulan dan -0,5% sepanjang tahun 2025.
Untuk simpanan dengan nilai lebih dari Rp200 juta hingga Rp500 juta, jumlah rekening mencapai 2,29 juta atau 0,4%. Angka ini turun sebesar -0,4% dalam sebulan dan terkoreksi -0,1% sepanjang tahun 2025. Selanjutnya, simpanan dengan nilai lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar tercatat pada 866.172 rekening, yang mencerminkan 0,1%. Jumlah rekening ini turun -0,3% dalam sebulan meskipun masih tumbuh 0,1% sepanjang tahun ini.
Rekening dengan simpanan lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar memiliki jumlah 381.556 atau 0,1%. Jumlah rekening ini naik 0,1% dalam sebulan dan 2,6% sepanjang tahun ini. Untuk nominal simpanan yang lebih besar, terdapat kelompok di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar yang tercatat pada 222.173 rekening. Jumlah ini turun -0,2% dalam sebulan dan -0,5% sepanjang tahun 2025.
Terakhir, dengan nilai simpanan paling besar, yakni kelompok di atas Rp5 miliar yang terekam pada 145.032 rekening. Jumlah rekening pada kelompok ini terpantau naik 0,2% dalam sebulan dan 0,4% sepanjang tahun ini. Secara keseluruhan, jumlah rekening nasabah yang tercatat mencapai 626,76 juta atau tumbuh 0,7% dalam sebulan dan 2,9% sepanjang tahun 2025.
Langkah PPATK untuk Mencegah Penyalahgunaan Rekening
Sebelumnya, PPATK menyatakan akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant atau menganggur untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang.
PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, mengungkap bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan. Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, berdasarkan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut. PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga 12 bulan. Rentang waktu ini bisa bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.
Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan milik perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif. Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata PPATK.
