Daerah  

Aiptu Rudi Hartono, anggota polisi di Medan yang melakukan pungutan liar (pungli), dihukum dengan cara digulingkan di atas aspal hingga pelaksanaan tindakan disiplin (Patsus).



mediaawas.com

– Aksi memalukan terjadi di Medan, Sumatera Utara, di mana seorang oknum polisi ketahuan melakukan pungutan liar (pungli).

Belakangan terkuak bahwa oknum tersebut adalah Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan.

Ia terbukti melakukan pungutan liar kepada seorang wanita pengendara sepeda motor.

Polrestabes Medan kemudian memberikan sanksi kepada Aiptu Rudi Hartono yang melakukan pungli di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.

Dalam video yang diterima Tribun Medan, Aiptu Rudi dihukum untuk berguling-guling di atas aspal di bawah terik matahari.

Saat dihukum, polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam polisi lengkap, termasuk rompi lalu lintas.

Setelah dipaksa berguling di aspal, ia dimasukkan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.


Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah dipatsus,

kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).


Kronologi Aiptu Rudi Hartono Diduga Pungli Pengemudi Motor Lawan Arah

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Pada awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu Rudi menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melanggar arus lalu lintas.

Saat dihentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru pergi ke pasar ikan (pasar) yang tidak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, wanita itu menelepon seseorang agar tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan bahwa apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu digunakan untuk membeli sarapan.

Tindakan Aiptu Rudi Hartono merupakan penyalahgunaan wewenang, sebagai penegak hukum ia tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, justru mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.


Ditahan 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Petugas polisi lalu lintas tersebut akan ditahan selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.


Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus, dan demosi keluar daerah.

(mediaawas.com)(Cr25/
Tribun-medan.com
)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *