Kilas Klaten
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Nadiem Makarim
, secara resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung)
.
Penahanan ini dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak
19 Juni 2025
, hasil dari proses penyidikan kasus dugaan
Korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook
di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Harli Siregar
, mengkonfirmasi informasi tersebut saat ditanyakan pada Jumat (27/6/2025).
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Pencegahan Demi Kelancaran Penyidikan
Menurut Harli, pencegahan dilakukan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
menghaluskan proses penyidikan
yang sedang berjalan.
Nadiem dicegah agar tetap berada di dalam negeri bila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya kembali oleh penyidik dalam proses pengusutan kasus yang diduga merugikan negara tersebut.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)
pada Senin (23 Juni 2025)
.
<Ia> diperiksa selama
12 jam
dalam kapasitas sebagai
witness
dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk siswa dan guru.
Tanggapan Nadiem Setelah Diperiksa
Setelah pemeriksaan, Nadiem sempat memberikan pernyataan kepada media. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Kejagung adalah bentuk komitmen sebagai warga negara yang patuh hukum dan menjunjung tinggi nilai transparansi dalam pemerintahan.
Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa
pelaksanaan hukum yang adil dan terbuka
adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem kepada awak media.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengumumkan apakah status Nadiem akan naik dari saksi menjadi tersangka.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop
Chromebook
yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2022.
Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan, di mana pemerintah membagikan perangkat teknologi kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, belakangan muncul dugaan adanya
pelanggaran anggaran
dan
mark-up harga
dalam proses pengadaan tersebut. Sejumlah perangkat dilaporkan tidak sesuai spesifikasi, rusak, atau tidak dapat digunakan secara optimal.
Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan intensif sejak awal tahun 2024, dan hingga kini telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mitra penyedia barang, serta tokoh-tokoh penting lainnya.
Potensi Dampak Hukum dan Politik
Pencegahan Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Apalagi, Nadiem merupakan salah satu tokoh muda yang populer dan pernah dianggap sebagai simbol reformasi pendidikan di era digital.
Langkah Kejagung ini juga dinilai sebagai sinyal bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa memandang status atau jabatan sebelumnya.
Meskipun saat ini Nadiem sudah tidak menjabat, keterkaitannya dalam proses kebijakan dan pengadaan saat menjabat sebagai menteri menjadikannya sebagai figur kunci dalam pengusutan perkara ini.
Masyarakat saat ini menantikan transparansi dari Kejagung dalam mengusut kasus ini, termasuk kemungkinan adanya nama-nama lain yang terlibat.
Pemeriksaan lanjutan dan potensi penetapan tersangka masih terbuka, seiring dengan semakin dalamnya penggalian fakta oleh tim penyidik.
