jatim.mediaawas.com
, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan membantah kabar jual beli jabatan penjabat kepala desa yang banyak beredar di media sosial belakangan ini.
“Itu tidak benar, tidak ada praktik jual beli dalam menempati jabatan Pj kepala desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan Kusairi, Kamis (26/6).
Sebanyak 15 kepala desa pada Juli 2025 akan berakhir masa jabatannya dan akan dijabat oleh penjabat kepala desa.
Berita yang beredar di sejumlah media sosial menyatakan bahwa saat ini telah ada beberapa oknum yang menawarkan siapapun dapat menjabat sebagai Pj dengan syarat harus membayar sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut, kabarnya disetorkan kepada pejabat Pemkab Pamekasan, termasuk kepada pejabat penentu jabatan Pj tersebut.
Menurut Kusairi, berita yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi kabar itu menyebutkan jabatan sebagai Pj oleh siapa saja.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal Jabatan (Pj) tersebut oleh aparatur sipil negara (ASN) dan ditunjuk langsung oleh Bupati Pamekasan,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan kabar yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Kusairi juga meminta agar melaporkan jika ada pihak yang meminta uang terkait hal tersebut.
“Silakan laporkan ke DPMD Pemkab Pamekasan. Apabila memang ada oknum yang seperti itu maka pasti akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman memastikan penunjukan jabatan Pj kepala desa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
“Saya pastikan tidak akan ada jual beli jabatan di pemerintahan yang saya pimpin. Pamekasan harus bebas dari praktik jual beli jabatan, karena kami ingin tata kelola pemerintahan berlangsung dengan bersih, transparan dan tanpa sogok,” katanya.
Dia mengatakan Pemkab Pamekasan telah menerapkan nilai-nilai syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
“Orang yang memberi sogok dan disogok sudah jelas akan masuk neraka dan itu tidak akan terjadi di kepemimpinan saya,” kata dia.
Sementara itu, sebanyak 15 desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir dan akan dijabat oleh penjabat kepala desa masing-masing. Desa-desa tersebut adalah Toket, Billa’an, Panaguan, dan Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo.
Desa Jarin dan Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Desa Kacok, Banyupelle, dan desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.
Selanjutnya Desa Bulangan Haji, dan Ambender di Kecamatan Pegantenan, Desa Bangsereh, Tamberu, Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, serta satu desa Kecamatan Pasean yaitu Desa Tagangser Daja.
(antara/mcr12/jpnn)
