Daerah  

Pemerintah Meninjau Angsuran Rumah Subsidi Sebesar 700 Ribu per Bulan



mediaawas.com.CO.ID – JAKARTA.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji apakah cicilan rumah bersubsidi dapat ditekan hingga Rp 700 ribu per bulan. Ini berlaku untuk luas bangunan mulai dari 18 meter persegi (m²).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam tahap menerima masukan dari setiap stakeholder perumahan dalam menganalisis rencana pemberian cicilan rumah subdisi tersebut.

“Jika nantinya ke depan kita sudah mendapatkan banyak masukan dari semua pihak yang terlibat dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata cicilan juga bisa kita dorong agar lebih murah menjadi sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan,” katanya di Jakarta, Senin (16/6).

Sri mengungkapkan, pemberian cicilan murah ini demi menyasar masyarakat pekerja informal yang tak berpendapatan tetap (

pendapatan tidak tetap

), terlebih lagi masyarakat tersebut dinilai belum banyak menerima akses perbankan (

tidak dapat dipasarkan

).

Intinya pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat tadi

penghasilan tidak tetap

misalnya masyarakat yang memang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas tetapi tidak perlu ruangan yang besar dulu karena memang baru berkeluarga dan lain-lain,” ungkapnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor…/KPTS/M/2025 menyebutkan ketentuan luas tanah rumah subsidi paling rendah adalah 25 m² dan paling tinggi 200 m². Sementara itu, luas lantai rumah disebutkan paling rendah 18 m² dan paling tinggi 36 m².

Pada peraturan lama yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas tanah paling rendah 60 m² dan paling tinggi 200 m². Kemudian, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 m² dan paling tinggi 36 m².


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *