mediaawas.com
Keresahan masyarakat terhadap praktik parkir liar semakin memuncak. Bagaimana tidak, hampir semua tempat ramai, seperti toko, rumah makan, hingga kedai kopi, tak luput dari pantauan oknum jukir liar.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, mungkinkah Surabaya terbebas dari parkir liar? Menurut Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, hal itu bukan suatu yang mustahil.
“Yang ingin saya tekankan, Surabaya berkali-kali mengklaim sebagai smart city, kalau teknologi menurut saya sudah semakin maju. Masalahnya, teknologi bukan hanya soal teknologi,” ujar Agie kepada
mediaawas.com
, Selasa (17/6).
Menurutnya, langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menertibkan jukir liar di minimarket atau toko modern lainnya sudah tepat, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Sebagai warga Surabaya, Agie juga merasa senang apabila parkir di minimarket digratiskan. Sebab, beberapa masyarakat datang ke minimarket hanya untuk membeli sesuatu dan sebentar.
“Jadi ini adalah PR (pekerjaan rumah) untuk Pemkot, apakah warga (Surabaya) tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga mulai berani ketika hal-hal mereka di ruang publik diganggu, ini harus dilawan bersama. Jika bukan sekarang, kapan lagi?” tambahnya.
Pada tahap ini lah, menurut Nugroho, komitmen Pemkot Surabaya harus dibuktikan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada potensi bentrok antara preman atau jukir liar dan pengusaha yang tertib aturan.
Pemerintah Kota Surabaya harus menyediakan skema pendampingan dan pengawasan, terutama di area-area yang rawan. Keberhasilan suatu kawasan di Surabaya Barat bebas jukir juga bisa dijadikan best practice.
“Rekomendasinya bersifat strategis, menurut saya harus ada rapid assessment, atau audit report. Jadi kembali lagi ke komitmen Pak Eri, apakah dia mau setiap hari menerima laporan dari warga jika terjadi bentrok,” jelas Agie.
Sebagai informasi, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Surabaya untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan untuk mengatasi praktek parkir liar.
Jika tak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.
Tidak hanya toko modern atau minimarket, Pemkot Surabaya juga segera menertibkan parkir liar di rumah makan, restoran, dan tempat usaha lain yang pengelolaan parkirnya tidak sesuai aturan.
