Sekda Tri Hariadi Buka Acara Forum Satu Data
TULUNGAGUNG,MediaAwas.com – Sekda Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., pada Kamis 31/10/024 pada pukul 08.00 WIB membuka acara Forum Satu Data yang digelar di Ruang Rapat BAPPEDA Tulungagung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., dalam sambutannya pada acara ini diantaranya mengatakan Forum Satu Data Indonesia di Kabupaten Tulungagung ini sebagai media komunikasi, koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Tulungagung. “Forum Satu Data Indonesia di Kabupaten Tulungagung ini menyepakati dukungan atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Tulungagung, ini dituangkan dalam berita acara yang memuat antara lain Komitmen semua pihak penyelenggara Satu Data Indonesia sesuai peraturan berlaku, Penyepakatan Daftar Data Tahun 2017-2025, Penyepakatan pengisian data sesuai jadwal, Pengumpulan Data Sementara Tahun 2024 mulai November sampai Desember 2024 dan Data Final pada Mei 2025, Input dan Upload Data ke Portal https://satudata.tulungagung.go.id sesuai jadwal yang disepakati.
Verifikasi Data sesuai jadwal yang disepakati, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai kesepakatan, Penyiapan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) sesuai aturan yang berlaku, dan setiap kegiatan statistik perlu diajukan rekomendasi statistik sebelum pelaksanaan kegiatan.“, ujar beliau.
Selanjutnya Sekda juga menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia merupakan bagian dari penyediaan data dan informasi, yang sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan penyediaan data dan informasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui sistem sipd.go.id, khususnya fitur e-Walidata, telah menetapkan DSSD. Sehingga baik SDI maupun DSSD saling berkontribusi dalam penyediaan data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah sempai dengan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.**