Bukti Penegakan Hukum, Polres Sumenep Ringkus Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual BerKedok Dukun Pijat
SUMENEP, Awas.com|Pelaku kekerasan seksual berkedok dukun pijat warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan MS diringkus Satreskrim Polres Sumenep, Sabtu (20/07/2024).
Pria berumur 45 tahun itu, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap MH (25) yang merupakan pasien pijatnya warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kec.Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB
Saat itu, korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan, langsung menuju ke rumah tersangka MS untuk memijatkan kakinya yang sulit digerakkan normal lantaran baru mengalami kecelakaan sepulang kerja.
Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri, akhirnya MH menunggu di luar bersama keponakannya. kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian.
- “Tiba giliran MH masuk keruangan, sementara keponakannya masih belum datang dari kamar mandi. MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan dengan normal kerena kecelakaan,”terangnya.
Selanjutnya, MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang tiba-tiba memasukkan jari tengah ke dalam vagina MH.
- “Sontak, korban langsung berontak teriak bangun sambil lari ke luar dan langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” jelas AKBP Henri.
Unit Resmob kemudian, melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, setelah diintrogasi mengakui bahwa MS melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertuliskan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertuliskan beautiful terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
[Red/Mul]