DaerahNews

Proyek Siluman Pengaspalan Jalan di Gresik Putih Diduga Asal-asalan, Kadesnya tidak Kooperatif


SUMENEP, AWAS.COM|Pembangunan infrastruktur di desa menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk menunjang aktivitas masyarakat guna meningkatkan perekonomiannya.

Tujuan tersebut menjadi terabaikan dengan adanya proyek pengaspalan jalan berlokasi di Desa Gresik Putih, Sunenep, Jawa Timur yang ditemukan tanpa prasasti, diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, sehingga kualitasnya tidak maksimal.

Berawal informasi dari seorang warga Desa Gersik Putih yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa baru-baru ini ada pengaspalan jalan yang dinilai pekerjaannya asal jadi.

  • ” Mas di sana baru – baru ini ada pekerjaan pengaspalan jalan, sepertinya dikerjakan asal jadi sebab saat ini sudah banyak ditumbuhi rumput, ” ungkapnya pada media.

Mendengar hal itu, media menindaklanjuti informasi ke lokasi. Saat di lokasi ada beberapa temuan media. Pertama, tidak ada pemasangan prasasti kendati pekerjaan sudah selesai. Kedua, banyak ditumbuhi rumput di sela-sela aspal jalan. Ketiga, hamparan aspal sangat tipis. Sabtu, (13 / 07 / 24 ).

Melihat fakta kondisi pekerjaan, patut diduga kuat kalau hasilnya tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Indikasi itu tentunya mengarah kepada adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana dan atau kelompoknya hingga merugikan masyarakat Desa Gersik Putih.

Sekira pukul. 13.30 WIB saat di lokasi media menghubungi Kepala Desa Gersik Putih lewat telepon WhatsAppnya, namun tidak aktif. Sehingga memantik media untuk menemuinya, tapi upaya lagi-lagi nihil sebab rumah Mohab ( Kades ) dalam keadaan tertutup dan Balai Desa juga tutup.

Upaya konfirmasi tetap dilakukan, sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024, Mohap setelah menerima kiriman foto dan ditanya soal Prasasti menjawab dengan singkat.

  • ” Belum selesai, ” jawab Mohap dengan singkat. 

Selanjutnya setelah media memperkenalkan diri, Mohap Kades Gersik Putih yang pernah mendapatkan perlawanan dari warganya beberapa waktu sebelumnya, tidak lagi merespon pertanyaan yang diajukan media, bahkan WhatsAppnya nampak Offline.

Dijelaskan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis dan lokasi kegiatan, sumber anggaran, tahun anggaran, dan siapa pelaksananya.

Dari fakta temuan dan tidak kooperatifnya Kades Gresik Putih, tentunya media akan berupaya mengkonfirmasi Camat dan pihak DPMD serta Inspektorat.

(Red/Mul)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *