BPD AKAN MEREKOMENDASIKAN KADES ( PJ ) NOREH DI BERHENTIKAN DI GANTI ASLI PUTRA DESA
FN-Sampang Indikasi Pemerintahan desa yang transparan relative bersih dari perampokan dana [ADD ]adalah pemerintahan desa yang mempunyai komitmen kuat untuk bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ] sebagaimana yang di atur oleh Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 1 [ 4 ] di amanatkan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ] sangat strategis mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan desa sebagai Pengawas sekaligus sebagai Pelaksana Aspirasi masyarakat desa dalam pembangunan desa, karena BPD merupakan Lembaga yang sah mewakili masyarakat dalam menyerap aspirasi masyarakat desa, sedangkan Pemerintahan desa adalah sebagai pelaksana untuk menjalankan pembangunan desa secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat Bukan seperti halnya yang terjadi pada Desa Noreh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang sebagaimana yang dituturkan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ] Mustajab
‘ Bahwa Pemerintahan Desa Noreh Saat ini sedang tidak baik baik saja, Kepala Desa Marsuki, S.Pd [ PJ ] di duga telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum [ PMH ] perbuatan melawan hukum dimaksud yaitu dalam mengisi jabatan bendahara baru ada indikasi tidak tranparan serta menabrak aturan yang ada, lebih jauh Mustajab memenegaskan terlebih dalam mengisi jabatan baru bendahara saudara kepala desa tidak kordinasi dengan BPD sebagai mitra kerja pemerintahan desa noreh, dan saya melihat ada kongkalingkong dengan pejabat terkait di atasnya, langkah BPD akan segera mengadakan rapat anggota untuk mengusulkan Pemberhentian kepala desa [PJ] untuk segera di ganti kepala desa [PJ ] asli Putra Desa dengan segala pertimbangannya, agenda kedua penjaringan jabatan bendahara ulang yang transparan, bendahara yang di angkat kepala desa [ PJ ] cacat hukum wajib di batalkan, dan BPD Desa Noreh akan melakukan langkah langkah hukum yang ada,atau kepala desa [ PJ ] Marsuki, S.Pd mengundurkan diri dari jabatannya, BPD akan segera merekomendasi serta mengajukan pemberhentian kepala desa kepada bupati sampang ungkapnya
Saat di konfirmasi oleh wartawan media Forum Nusantara kepada sekretaris Desa Noreh di kediaman nya Firmanda Tamayudha, A.Md., S.M, membenarkan bahwa pemerintahan desa noreh saat ini sedang ada bermasalah dengan Badan Permusyawaratan Desa, itu semua karena ada dugaan pihak Kepala Desa [ PJ ]Dalam melakukan kebijakan tidak transparan dan tidak berkordinasi dengan BPD sebagai lembaga sah sekaligus mitra kerja pemerintahan desa, sehingga ada hubungan yang tidak harmonis, dampaknya aktivitas pemerintahan desa terganggu seperti halnya gaji petugas Pemerintahan desa, gaji PAUD, BLT DD, GAJI KADER POSYANDU saat ini terbengkalai jelasnya, saat media ini mencoba menghuhubung nomer kontak kepala desa noreh untuk melakukan konfirmasi pada no 08333731xxxx tidak aktif [ Saleh ].