Hukum & Kriminal

Tim Opsnal Polsek Proppo, Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian 4 Unit Hp Milik Mahasiswa KKN


PAMEKASAN, AWAS. COM– Tim Opsnal Polsek Proppo Polres Pamekasan berhasil mengamankan tersangka pencurian (4 Unit) Hp yang dilakukan oleh tersangka Inisial E, (47th), Warga Desa Kodik Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyampaikan, bahwa kejadiannya tersebut berawal dari tersangka pada hari Kamis (13/6) sekira jam 03.30 wib, masuk ke pekarangan rumah Kepala Desa Lenteng Kec. Proppo. kemudian tersangka menuju gazebo (langgar/surau) selanjutnya tersangka langsung mengambil HP milik korban Sufyan Attauri (1 unit) HP merk Samsung Type A11, Hp milik Korban Ahmad Supriyanto (1 unit) HP merk Redmi Note 11 Pro 5G, Hp milik korban Ahmad Rizal (1 unit) HP merk samsung type J-7 dan Hp milik korban Rizal merk Oppo A1k.

Akibat dari pencurian tersebut para korban mengalami tafsir kerugian total sekitar Rp 7.700.000,- (Tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah), Ungkap Kasat reskrim Polres Pamekasan.

Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Proppo, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

Memanfaatkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah Kepala Desa petugas melakukan penyelidikan, dan mendapatkan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka inisial E. Tim Opsnal Polsek Proppo Polres Pamekasan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka E.

Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada hari jum’at (11/8) sekitar pukul 09.00 wib, terang AKP Eka Purnama.

Adapun petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) bilah celurit tanpa sarung pengaman dengan panjang + 50 Cm dan 1 (satu) celana pendek warna krem, sesuai yang terlihat di rekaman CCTV dan keterangan salah 1 saksi korban yang kebetulan melihat aksi tersangka, namun tidak berani berbuat apa2 karena tersangka memegang celurit.

Sebagai bukti pendukung Petugas Polsek Proppo menyertakan
1 (Satu) buah Dusbook Hp merk Samsung Type A11 warna putih nomor IMEI1 : 356173114813244, IMEI 2 : 356174114813242 dan 1 (Satu) buah Dusbook HP Merk Redmi Note 11 Pro 5G warna putih dengan nomor IMEI 1 : 864451056521628, IMEI 2: 864451056521636, milik para korban.

Serta 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk, ukuran 8 GB warna Merah Hitam berisi rekaman sesaat sebelum tersangka melakukan pencurian dan sesaat setelah melakukan pencurian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal : 363 Ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri sugiarto menyampaikan betapa pentingnya CCTV untuk mengurangi angka kejahatan dan ungkap kasus.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar memasang CCTV di rumah, kantor dan tempat-tempat vital lainya, sebagai upaya meminimalisir kriminalitas yang akhir-akhir ini sedang marak, ” himbau Iptu Sri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *