Daerah  

4 Terpidana NFRPB Segera Kembali ke Sorong: Bebas, Bertemu Keluarga


Sidang Kasus NFRPB Berakhir, Abraham Goram Gaman Cs Dihukum Tujuh Bulan Penjara

Sidang terkait kasus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya selesai. Majelis hakim yang diketuai oleh Herbert Harefa memberikan vonis tujuh bulan penjara kepada Abraham Goram Gaman (AGG) dan kawan-kawannya, dengan masa tahanan yang telah dihitung.

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, Christian Warinussy, menyatakan bahwa kliennya akan bebas sesuai perintah hukum mulai Senin (24/11/2025) pukul 00.00 WIT. Ia mengatakan bahwa setelah pulang dari Makassar, AGG dan kawan-kawannya dapat kembali ke rumah dan bertemu keluarga mereka.

“Setelah pulang dari Makassar, klien kami bebas, bisa kembali ke rumah, bertemu dan berkumpul lagi dengan keluarga,” ujar Warinussy melalui pesan WhatsApp kepada media awas.com.

Ronald, sebagai perwakilan keluarga AGG, menyampaikan bahwa orang tua mereka akan kembali ke Sorong pada Rabu (26/11/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Sorong pada pukul 03.00 WITA, sehingga tiba di pagi hari.

Meski demikian, media awas.com masih mencoba mengonfirmasi informasi tentang kepulangan AGG Cs kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Stevan M C Lewis Malioy, namun belum mendapatkan respons.

Awal Perkara Makar

Perkara makar yang melibatkan kelompok NFRPB bermula saat beberapa orang yang mengaku sebagai petinggi NFRPB mendatangi instansi pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 14 April 2025. Mereka membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan perundingan damai dan pembentukan negara federal.

Aksi ini kemudian dianggap sebagai upaya makar oleh instansi yang dikirimi surat. Setelah melalui berbagai tahapan hingga gelar perkara, Polresta Sorong menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:

  • Abraham G Gamam (AGG), selaku Menteri Dalam Negeri dan Staf Khusus Presiden NFRPB
  • Piter Robaha (PR), Kepala Tentara NFRPB
  • Maksi Sangkek (MS), Wakapolda NFRPB
  • Nikson Mai (NM), berstatus sebagai tentara NFRPB

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 87 KUHP, Pasal 53 Ayat 1 KUHP, serta UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah.

Gelombang Unjuk Rasa Akibat Pemindahan Sidang

Pemindahan lokasi sidang para tahanan politik anggota NFRPB ke PN Makassar menyebabkan gelombang unjuk rasa di berbagai tempat. Massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Rabu (13/8/2025).

Orator demo, Ronald Kinho, menegaskan bahwa pemindahan sidang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya membolehkan pemindahan sidang jika ada keadaan darurat atau bencana, sedangkan Kota Sorong dalam kondisi aman.

Unjuk rasa terus berlanjut, termasuk di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, kompleks Kantor Wali Kota Sorong, dan Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada 25 Agustus 2025. Demo semakin besar pada Rabu (27/8/2025), dengan massa memblokade Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.

Aksi berujung anarkis, termasuk perusakan di kantor gubernur dan serangan ke kediaman Gubernur Elisa Kambu. Massa juga terlibat bentrok dengan aparat keamanan hingga subuh hari Kamis (28/8/2025). Seorang warga tertembak peluru tajam dan harus dirawat intensif di RSUD Sele Be Solu sebelum dirujuk ke Manado.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *