Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala Sekolah Berlanjut di Pengadilan
Sidang terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di SDN 101928 Deli Serdang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam. Tiga orang yang diduga melakukan tindakan tersebut mengaku sebagai wartawan, dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Despita Munthe, Raiyah, dan Amri. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap Muhammad Saleh, kepala sekolah SDN 101928. Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban. Sebelumnya, ketiga terdakwa menuduh Muhammad Saleh melakukan pungutan liar terhadap siswa kelas VI.
Menurut laporan yang diterima, Muhammad Saleh merasa terancam dengan tindakan para terdakwa. Oleh karena itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin. Pada 29 Mei 2025, saat pertemuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu—setelah sebelumnya memberikan Rp100 ribu—petugas kepolisian langsung menangkap ketiga terdakwa.
Proses sidang perkara ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terdakwa telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Muhammad Saleh menyampaikan rasa apresiasinya terhadap penegak hukum yang cepat merespons kasus ini.
“Saya merasa puas dan bangga kepada Polsek Beringin, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam yang tanggap dalam memproses ketiga terdakwa. Saya juga merasakan keadilan yang sama di mata hukum,” ujarnya pada Jumat (26/9/2025).
Muhammad Saleh juga berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa. Ia berharap hukuman tersebut bisa menjadi efek jera dan mencegah adanya korban-korban lain di masa depan.
“Saya mohon supaya Yang Mulia Majelis Hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lain di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam sidang ini, seluruh pihak terlibat, baik dari jaksa maupun pengadilan, berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada terhadap tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu-individu yang mengaku sebagai wartawan atau pihak berwenang.
Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa tindakan pemerasan tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Seluruh pihak terkait juga berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Dengan kesadaran masyarakat yang meningkat dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.
