Peristiwa terjadi pada tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, dimana pelaku mengambil barang-barang milik korban yang berada di pondok milik korban. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 5.560.000.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban jajaran Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang bekerja di Somil Kayu Desa Ogan Lima, ” ujar Kasi Humas. Minggu (9/3/25).
Selain mengamankan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp milik korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna proses lebih lanjut,” katanya. (Beni)