MediaAwas.com Lampung Utara – Seorang residivis kasus Curat dan Narkoba kembali diamankan pihak Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran telah membobol rumah milik orang.
Pelaku yang diamankan B (28) warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya betul, unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Kamis kemarin 6 Maret 2025 telah mengamankan seorang residivis curat yang kembali berulah di wilayah tersebut,” katanya. Jum’at (7/3/25).
Peristiwa kejadian lanjut Kasi Humas, terjadi pada hari Minggu tanggal 29 juli 2024 sekira pukul 02.00 wib di rumah korban di Desa negeri ratu Kec. Sungkai Utara Kab.Lampung Utara.
Di mana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah lalu masuk kedalam kamar dan ambil barang barang milik korban berupa 1(satu) unit Hp merk Xiomi x3 dan uang Rp.500.000. milik Gereja Pentakosta atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Xiomi Poco x3,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (Beni Setiawan)