Dua orang pelaku, berinisial YS (41) dan ZE (45), ditangkap oleh petugas setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan. Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah wadah berwarna hijau yang berisi uang serta pecahan uang senilai Rp 25.000.
Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH, mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan melawan hukum lainnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktek pungli di wilayah Lampung Barat, guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Humas) Beni Setiawan