PAMEKASAN, Media Awas. Com – Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan, (PIJP), mengecam keras dan mempertanyakan atas kinerja penyidik Polres Pamekasan dalam hal ini bagian penaganan Kasus penganiayaan dibagian Satreskrim polres Pamekasan.
Pasalnya sejak dikeluarkan surat bukti laporan daru polisi nomor : LP/271/XI/2024/SPkT/polres Pamekasan Polda Jawa Timur dari tanggal 15 Novenbet 2024.
Dan telah keluar Surat perintah penyelidikan nomor: sp Lidik2024/XI/RES.1.6/2024 satreskrim tanggal 20 November 2024.
Kasus yang menimpah wartawan Memorandum Sujak Lukman itu diduga kuat dianiaya oleh salah satu pengendara sepeda motor AY warga Pamekasan.
Menurut Sujak Lukman kepada media mengatakan, sebelum terjadinya penganiayaan. Saat itu dirinya hendak berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Fitnes.
Ditengah perjalanan tiba-tiba ada hambatan di depannya. Sujak Lukman langsung sontak memegang rem dan sepeda motor yang dikendarai berhenti seketika.
“Saya langsung rem, karena kalau tidak mengeremnya maka bahaya di depan akan lebih parah mengenai Saya dan Korban lainnya. Namun ketika itu sepeda motor saya langsung ditabrak oleh Sepeda Motor yang dari belakang. Anehnya orang tersebut langsung marah dan memukuli saya hingga beberapa kali dan saya harus dilarikan ke rumah sakit,”ungkap Bang Sujak.( 16 /Maret/2025).
Lanjut menurut pria yang kerab disapa Bang Sujak atas kasus yang menimpah dirinya itu langsung dilaporkan lengkap dengan bukti visum dokter.
“Tapi sampai hari ini tahun 2025 kasus saya ini molor dan juga tidak ada kejelasan apapun dari pihak reskrim,”terangnya.
Dirinya terus berupaya menjemput bola menindak lanjuti atas Kasusnya itu. “Namun apa tanggapan dari pihak Reskrim saya suruh bersabar dan bersabar,”jelasnya.
- Oleh sebab itu Sujak Lukman berharap kepada pihak polisi agar segera mengusut tuntas kasusnya itu. “Tolong pak Kapolres dan kasat Reskrim kasus penganiayaan terhadap diri saya ini segera dilakukan pengungkapan dan tetapkan tersangka,”pungkasnya.