DaerahNews

Pekerjaan Pembangunan Faspel Dermaga Nllai Anggaran 28 M di Pulau Sepudi Kedepankan Kualitas


Foto : Edi Purnomo saat lakukan pengawasan di lokasi pembangunan.

SUMENEP, Awas.com | Pekerjaan faspel dermaga di Pulau Sepudi, Sumenep, Jawa Timur yang sumber anggarannya dari APBN sebesar Rp. 28 M terus dimaksimalkan dengan tidak mengabaikan kualitas agar hasilnya bertahan lama sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pekerjaan pembangunan faspel dermaga yang dikerjakan oleh PT. Karya Dwiputra Indonesia layak untuk diapresiasi, karena Edi Purnomo selaku pengawas pekerjaan yang sudah berpengalaman dari satu lokasi ke lokasi pekerjaan lainnnya di Indonesia, terlihat eksis melakukan pengawasan setiap harinya terhadap pekerjaan faspel dermaga yang kadang kala terganggu oleh faktor alam.

Dalam kesempatannya saat dihubungi oleh media menuturkan bahwa setiap lokasi pekerjaan mempunyai kendala yang bermacam-macam, namun semua itu menjadikan inspirasi terhadap dirinya untuk memahami kondisi di lokasi pekerjaan. Minggu, (03/08/2024)

  • ” Dari pengalaman saya yang berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain mengalami kendala alam dan karakter lingkungan yang bervariarif,” tuturnya.

Ia pun mengungkapkan apapun yang telah dia alami merupakan bagian dari tantangan pekerjaan yang harus menjadi motivasi bagi dirinya, untuk terus berupaya dalam menjaga kualitas pekerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat pengguna dermaga dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

  • ” Kami tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan siapa saja sebagai indikator dalam berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan faspel dermaga sesuai dengan kebutuhan para pengguna dermaga,” ungkapnya dengan senyum yang menjadi ciri khasnya.

Semua tahapan pekerjaan mulai dari awal pekerjaan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan hal yang kecil apalagi besar, demi terealisasinya pekerjaan pembangunan faspel dermaga yang aman lancar dan kondusif serta sesuai estimasi pekerjaan.

Hal itu tentunya merupakan bagian dari kontrak pekerjaan yang sudah ditenderkan.

[ Editor / Mul ]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *