Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi
Kegiatan tersebut di hadiri para PKL dan toko kelontong di Hotel Front One, Jl. Jokotole No.282, Lombang, Buddagan, Kec. Pademawu,
Kabupaten Pamekasan. Rabu (22/5/2024)
“Kegiatan ini merupakan program DBHCHT bersama Satpol PP agar masyarakat Pamekasan dan Madura paham terkait dengan aturan cukai,” kata Megatruh Yoga Brata selaku Fungsional Humas Bea Cukai Madura.
“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan, sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, dilaksanakan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.
“Barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi perusahaan-perusahaan rokok agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat,” tuturnya.