Daerah

Guna Membasmi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Ke Toko-Toko Di Pelosok


PAMEKASAN, Media Awas.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP )Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura kembali menyasar para buruh pabrik rokok dalam melakukan sosialisasi barang kena cukai dan edukasi soal jenis rokok ilegal.ke sejumlah toko di wilayah kecamatan Palega’an dan Pengantenan, Senin (29/4/2024)

Kegiatan tersebut sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel,ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Ahmad Ainurrahman

“Kami tadi melakukan sidak dan sosialisasi di wilayah Kecamatan Palega’an dan Pengantenan bersama anggota Satpol PP & Damkar di setiap toko, “ucapnya

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal itu akan berlanjut sampai ke 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.

“Sasaran kami ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah,Gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal,” jelasnya.

Ainur juga berharap dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal.

“Saya berharap di wilayah kabupaten Pamekasan tidak ada peredaran rokok ilegal, sehingga dapat tercipta kabupaten yang bersih aman dari peredaran rokok ilegal, ”pungkasnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *