Integritas Oknum Petugas KPK Disesali PWI Jatim karena Intimidasi Wartawan di Mapolres Sumenep
SUMENEP, Awas.Com|PWI Jatim sesalkan tindakan petugas KPK terhadap wartawan di Sumenep.
Ketua PWI Provinsi Jawa Timur, Lutfil Hakim menyesalkan sikap arogan petugas KPK terhadap salah satu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Mapolres Sumenep, Madura.
“Tugas (kerja) jurnalistik dilindungi UU. Siapapun yg menghalang-halangi kerja jurnalistik termasuk petugas KPK, bisa dipidana sesuai UU Pers Pasal 18,” kata Lutfil Hakim, Kamis (18/01/2024)
Ia menyarankan kepada wartawan yang disikapi kasar itu agar melaporkan petugas KPK tersebut ke Polres setempat jika terbukti secara nyata merampas kamera atau HP dan menghapus hasil kerja jurnalistik (foto) tersebut.
“Kami sarankan agar wartawan yang bersangkutan melaporkan tindakan petugas KPK itu ke Polres setempat,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat tengah berada di Mapolres Sumenep, Madura, Rabu (17/1/2024). Hal tersebut berawal saat sejumlah awak media yang tengah melakukan kegiatan peliputan melihat petugas yang mengaku penyidik KPK memasuki salah satu ruangan Mapolres Sumenep, Madura.
“Awalnya kami tidak menyangka bahwa itu petugas KPK, ketika kami mendokumentasikannya, salah seorang petugas menegur kami dan mengambil tindakan memaksa untuk menghapus file foto di smartphone saya dan beberapa teman lainnya,” ungkap Intan HD.
Intan menuturkan bahwa dirinya juga mengalami sedikit intimidasi dalam melakukan aktivitas peliputan. Hal itu diketahui usai petugas KPK menghapus paksa file foto di smartphone rekan-rekan wartawan media online sambil menakut-nakuti para awak media.
“Cari informasi silakan, jangan memfoto ya, itu dilarang, karena ini rahasia,” kata Intan menirukan kata-kata petugas KPK tersebut.
Kemudian lanjutnya, petugas KPK itu mengambil handphone lalu menghapus file foto tersebut.
“File foto kami langsung dihapus. Dengan nada tegas, petugas tersebut bilang begini, kalau maksa akan saya laporkan kalian ke Pak Kapolres,” pungkas Intan. (M)