Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Bandar Sabu
PAMEKASAN, AWAS. COM – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten setempat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan jumlah tersebut merupakan tersangka yang ditangkap polisi dari 6 kasus penyalahgunaan narkoba di Gedung Joglo Polres Pamekasan. Kamis(31/8/2023)
Status tersangka 3 orang pengguna sabu, 2 orang pengedar, 2 orang pengedar Okerbaya (pil Y), 1 orang bandar sabu.
“Penangkapan itu di wilayah yang berbeda. Diantaranya ada di Desa Blumbungan dan wilayah Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y, satu buah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50.000,-.
Para tersangka kasus sabu ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) Jo 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sedangkan tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya