Arahan Kapolda Metro Jaya Kepada Jajaran Fungsi Reserse
JAKARTA, MediaAwas – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., memberikan pengarahan kepada Personel pengemban fungsi reserse di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis (11/5/2023). Arahan diberikan agar personel pengemban fungsi reserse terus memperbaharui pengetahuan dan peka terhadap pola-pola kejahatan baru (sense of crime) sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum.
Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rakernis Bareskrim, pada Maret 2023 lalu, bahwa terhadap hal yang menjadi perhatian publik, yang cederai rasa keadilan publik, lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga masyarakat melihat bahwa, Polri khususnya jajaran Reskrim profesional. Kita humanis, tapi pada saat kita tegas kita juga mampu. Hal negatif, perilaku menyimpang harus kita hindari semaksimal mungkin.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penyidik reskrim untuk memahami teknis dan taktis dalam penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
“Setiap langkah penyidik dalam bertugas harus memiliki dasar hukum dan dilengkapi administrasi penyidikan. Pahami asas hukum: equality before the law dan presumption of innocence. Tegas bukan berarti keras, melainkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” ujar Irjen Karyoto.
Irjen Karyoto mengatakan penanganan Tindak Pidana di Polda Metro Jaya merupakan penanganan perkara dengan tingkat atensi masyarakat yang tinggi , mudah viral, dan ada melibatkan tokoh –tokoh publik (artis, pejabat negara, dll.).
“Untuk itu maka penyidik harus melandaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Irjen Karyoto.
Dalam penyelesaian perkara, penyidik juga membuka peluang upaya “restorative justice” untuk memberikan peluang masyarakat dan produknya berupa surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahannya.
Kepada penyidik untuk Bisa bertindak profesional dari sikap dan perilaku memberikan pelayanan masyarakat sesuai peraturan, kode etik Polri maupun hukum acara yang harus menjadi pedoman dalam proses penyidikan.
Ke depan Polda Metro jaya akan membuka peluang kepada masyarakat yang berurusan dengan hukum di Polda Metro Jaya, dengan membentuk satu hotline pengaduan. “hanya satu nomor WA saja, untuk memudahkan dan kami akan menyesuaikan keluhan-keluhan masyarakat itu,” kata Irjen Karyoto.
Kapolda juga menekankan mekanisme yang paling penting dalam proses penyidikan yaitu dengan melakukan ‘Gelar Perkara’.
“Gelar perkara sebagai wacana untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.
“Dan tidak kalah pentingnya adalah Komunikasi dan koordinasi dengan JPU sehingga proses perkara dapat tepat waktu karena beban penyidikan di Polda Metro Jaya sangat banyak sekali,” tutupnya. (*)