Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Debt Collector


Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector

JAKARTA, MediaAwas – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector berinisial PP (Paulus Paliama) yang terjadi di Jl. Raya Pahlawan Seribu Kel. Rawa Buntu Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4) yang lalu.

Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilaporkan oleh korbannya Paulus Paliama (debt collector) pada hari Rabu (5/4) yang lalu.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku dan 1 orang pelaku atas nama A alias MA sebagai pelaku utama yang masih dalam penyelidikan (DPO),” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Selanjutnya, kata Trunoyudo, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, tersangka A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.

“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan yang kemudian A alias MA di hubungi oleh TS melalui whatsaap untuk menolong / membantu RI alias B mempunyai mobil yang hendak ditarik oleh debt colletor didaerah RS Hermina daerah Serpong,” bebernya.

“Saat itu RI alias B saat itu menjelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt colector,” kata Trunoyudo.

Mendengar hal tersebut, Alias MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan dan debt Colector tersebut. Kemudian saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan debt colector hingga terjadi pengeroyokan.

“Dikarenakan A alias MA kesal karena ditabrak oleh pihak Debt collector kemudian yang dilakukan saat itu adalah langsung memukul orang tersebut di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu orang tersebut A alias MA tarik bajunya ke pinggir jalan dan seketika warga mengelilingi A alias MA dan orang tersebut dan ramai–ramai ikut memukul,” ungkapnya.

Selanjutnya yang A alias MA lakukan adalah melarang warga untuk memukul, dikarenakan A alias MA masih kesal kemudian A alias MA menendang orang tersebut di bagian mukanya menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan diinjak kepalanya sembari berkata, “kalo nggak ditolongi sama saya lu mati juga sama warga,” kemudian A alias MA sempat mengecek identitas orang tersebut dengan cara mengeluarkan dompetnya dan melihat identitas, dikarenakan orang tersebut mau kabur dan warga berkata ikat saja kemudian yang A alias MA lakukan adalah melepaskan ikat pinggang yang A alias MA kenakan untuk mengikat kedua tangan orang tersebut kebagian belakang.

Selanjutnya A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debtcollector tersebut dengan menggunakan anggkot ke ruko daerah Cibadak Cisauk dengan tujuan menunggu keluarga dari RI alias B, dikarenakan dari pihak keluarga RI alias B tidak kunjung datang maka A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debt collector tersebut dengan menggunakan angkot ke Polsek Cisauk dengan tujuan untuk melaporkan bahwa ada kejadian Debt collector dikeroyok.

Akibat peristiwa itu, para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *